<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Larang Kegiatan Sahur On The Road hingga Ngabuburit selama Ramadhan</title><description>Polda Metro&amp;nbsp;mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Tahun 2024 ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan"/><item><title>Polda Metro Larang Kegiatan Sahur On The Road hingga Ngabuburit selama Ramadhan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan</guid><pubDate>Kamis 14 Maret 2024 05:40 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan-9G8RrOjwsz.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/14/338/2983000/polda-metro-larang-kegiatan-sahur-on-the-road-hingga-ngabuburit-selama-ramadhan-9G8RrOjwsz.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Tahun 2024 ini. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
&quot;Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum,&quot; ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Larang SOTR hingga Balap Liar di Bulan Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadhan ini, sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas Kepolisian (pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang Bermain petasan atau Kembang Api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Dua Kapolda Metro Jaya di Era Presiden Jokowi yang Mulus Jadi Kapolri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh, balap liar dan tawuran;
&quot;Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU,&quot; tegas Karyoto.</description><content:encoded>
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengeluarkan maklumat larangan selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah atau pada Tahun 2024 ini. Adapun larangan tersebut dikeluarkan agar menjadi maklumat bagi keamanan dan ketertiban masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan, di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
&quot;Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, demi menjaga ketenangan dan kenyamanan masyarakat dalam melaksanakan ibadah puasa serta mengantisipasi kegiatan masyarakat yang disalahgunakan, maka dilarang kegiatan-kegiatan yang dapat mengakibatkan terganggunya ketertiban umum,&quot; ujar Karyoto dalan maklumatnya, Kamis (14/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Polisi Larang SOTR hingga Balap Liar di Bulan Ramadhan&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

Adapun larangan kegiatan yang dilakukan dalam bulan suci Ramadhan ini, sebagai berikut:
1. Larangan berkonvoi kendaraan seperti Sahur On The Road (SOTR) tanpa pertimbangan petugas Kepolisian (pasal 134 huruf g Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan);
2. Dilarang Bermain petasan atau Kembang Api (Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952);
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Dua Kapolda Metro Jaya di Era Presiden Jokowi yang Mulus Jadi Kapolri&amp;nbsp; &amp;nbsp;

3. Dilarang berkumpul atau berkerumun sembari menunggu berbuka puasa (ngabuburit) dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Contoh, balap liar dan tawuran;
&quot;Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan Kepolisian sesuai ketentuan KUHP dan UU,&quot; tegas Karyoto.</content:encoded></item></channel></rss>
