<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara</title><description>Dalam vonisnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dari dua hingga enam tahun kurungan penjara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara"/><item><title>10 Terdakwa Korupsi Tukin ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 15 Maret 2024 12:56 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara-HgQNYdoWso.jpeg" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983615/10-terdakwa-korupsi-tukin-esdm-divonis-2-6-tahun-penjara-HgQNYdoWso.jpeg</image><title></title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dari dua hingga enam tahun kurungan penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana tukin.


BACA JUGA:
Sanksi PNS Tidak Netral dan Langgar Kode Etik, Jabatan Turun dan Tukin Dipotong 25% Selama 1 Tahun


&quot;Para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti, berikut rinciannya:


BACA JUGA:
10 Terdakwa Kasus Tukin Kementerian ESDM Jalani Sidang, Salah Satunya Dituntut 6 Tahun Penjara


1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.



5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.



6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.



7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.



8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.



9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara



10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 10 terdakwa korupsi tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dari dua hingga enam tahun kurungan penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana tukin.


BACA JUGA:
Sanksi PNS Tidak Netral dan Langgar Kode Etik, Jabatan Turun dan Tukin Dipotong 25% Selama 1 Tahun


&quot;Para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti, berikut rinciannya:


BACA JUGA:
10 Terdakwa Kasus Tukin Kementerian ESDM Jalani Sidang, Salah Satunya Dituntut 6 Tahun Penjara


1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp 355.486.628 subsider 1 tahun penjara.

2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.

3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.



5. Hendi dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.668 subsider 1 tahun penjara.



6. Haryat Prasetyo dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp963.536.375 subsider 1 tahun penjara.



7. Maria Febri Valentine dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider 1 tahun penjara.



8. Novian Hari Subagio dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 (Rp1 moliar) subsider 2 tahun penjara.



9. Leinhard Febrian Sirait dihukum pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp12.437.968.375 (Rp12,4 miliar) subsider 4 tahun penjara



10. Priyo Andi Gularso dihukum pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 (Rp5,5 miliar) subsider 2 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
