<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ini 15 Nama Tersangka Pungli Rutan KPK yang Ditahan!</title><description>Tersangka pungli rutan KPK ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan"/><item><title>Ini 15 Nama Tersangka Pungli Rutan KPK yang Ditahan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan</guid><pubDate>Jum'at 15 Maret 2024 18:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan-RqycuDt1dW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers KPK mengumumkan penahanan tersangka pungli Rutan KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983826/ini-15-nama-tersangka-pungli-rutan-kpk-yang-ditahan-RqycuDt1dW.jpg</image><title>Konferensi pers KPK mengumumkan penahanan tersangka pungli Rutan KPK (Foto: MPI/Nur Khabibi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka yang terdiri dari kepala rutan KPK hingga pegawai biasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,&quot; kata Asep.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Para tersangka pungli Rutan KPK yang ditahan sebagai berikut :

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI3NS81L3g4dWJnbHE=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan 15 tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK. Mereka yang terdiri dari kepala rutan KPK hingga pegawai biasa akan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024) sore, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa para tersangka ditahan untuk kebutuhan penyidikan.

&quot;Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,&quot; kata Asep.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Tahan 15 Tersangka Kasus Pungli Rutan

Para tersangka pungli Rutan KPK yang ditahan sebagai berikut :

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP);

Kemudian, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

KPK Panggil 15 Tersangka Pungli Rutan

Atas perbuatannya, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
