<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Ungkap Kasus 66,9 Kg Ganja, Dikirim Pakai Modus Paket Kopi   </title><description>Polda Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi"/><item><title>Polda Metro Ungkap Kasus 66,9 Kg Ganja, Dikirim Pakai Modus Paket Kopi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi</guid><pubDate>Jum'at 15 Maret 2024 15:21 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi-TcPLQKVMd2.png" expression="full" type="image/jpeg">Pengungkapan kasus peredaran ganja di Jakarta. (Foto: Irfan Maruf)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/338/2983725/polda-metro-ungkap-kasus-66-9-kg-ganja-dikirim-pakai-modus-paket-kopi-TcPLQKVMd2.png</image><title>Pengungkapan kasus peredaran ganja di Jakarta. (Foto: Irfan Maruf)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMC8xLzE3ODEzOS81L3g4dTV1eW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir. Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan modus pengirian makanan hingga kopi.&amp;nbsp;

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ketiganya berinisial IP, DY dan HP, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Penjaringan, Cikoko dan Kalibata.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

&quot;Jaringan antar provinsi ini (mengedarkan narkoba) dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,&quot; ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/3/2024).

Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Dengan cara itu membuat pihaknya sulit mengendus modus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih Buron, Fredy Pratama Buat Jaringan Narkoba Baru dan Dikendalikan Wanita Inisial L

&quot;Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,&quot; katanya.

Dengan pengunhkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.&amp;nbsp;Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika



&quot;Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal duapuluh tahunpenjara,&quot; pungkasnya.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMC8xLzE3ODEzOS81L3g4dTV1eW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir. Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan modus pengirian makanan hingga kopi.&amp;nbsp;

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ketiganya berinisial IP, DY dan HP, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Penjaringan, Cikoko dan Kalibata.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Gak Ada Kapoknya, 4 Kali Masuk Penjara Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

&quot;Jaringan antar provinsi ini (mengedarkan narkoba) dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,&quot; ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/3/2024).

Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Dengan cara itu membuat pihaknya sulit mengendus modus tersebut.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Masih Buron, Fredy Pratama Buat Jaringan Narkoba Baru dan Dikendalikan Wanita Inisial L

&quot;Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,&quot; katanya.

Dengan pengunhkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.&amp;nbsp;Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika



&quot;Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal duapuluh tahunpenjara,&quot; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
