<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pungli Rutan KPK, Tahanan Tak Setoran Dibikin Tak Nyaman hingga Disuruh Bersih-Bersih</title><description>Asep menyebutkan, pungli yang terjadi pada periode 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih"/><item><title>Pungli Rutan KPK, Tahanan Tak Setoran Dibikin Tak Nyaman hingga Disuruh Bersih-Bersih</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 00:05 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih-MgHlt5bwGQ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK merilis tersangka Pungli Rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/337/2983894/pungli-rutan-kpk-tahanan-tak-setoran-dibikin-tak-nyaman-hingga-disuruh-bersih-bersih-MgHlt5bwGQ.jpg</image><title>KPK merilis tersangka Pungli Rutan KPK (Foto: Nur Khabibi)</title></images><description>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para tersangka memberikan perlakuan yang tidak mengenakan kepada para tahanan yang tidak atau terlambat menyetorkan uang.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan kronologi perkara dugaan pungli Rutan KPK.
&quot;Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,&quot; kata Asep.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Kode Rahasia Dipakai Tersangka Pungli Rutan KPK untuk Raup Rp6,3 Miliar

Asep menyebutkan, pungli yang terjadi pada periode 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Di antaranya, percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'. 'Korting' kemudian menyetorkan uanh tahanan kepada 'lurah' yang merupakan petugas rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.
&quot;Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu s/d Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Ini 15 Nama Tersangka Pungli Rutan KPK yang Ditahan!
Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
&quot;Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan para tersangka memberikan perlakuan yang tidak mengenakan kepada para tahanan yang tidak atau terlambat menyetorkan uang.
Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu saat menjelaskan kronologi perkara dugaan pungli Rutan KPK.
&quot;Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman diantaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak,&quot; kata Asep.

BACA JUGA:
Terungkap! Ini Kode Rahasia Dipakai Tersangka Pungli Rutan KPK untuk Raup Rp6,3 Miliar

Asep menyebutkan, pungli yang terjadi pada periode 2019-2023 itu dimaksudkan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan. Di antaranya, percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan powerbank, hingga informasi sidak.
Uang dari para tahanan tersebut kemudian dikumpulkan kepada tahanan yang disebut sebagai 'korting'. 'Korting' kemudian menyetorkan uanh tahanan kepada 'lurah' yang merupakan petugas rutan yang bertugas mengumpulkan uang dari para tahanan.
&quot;Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu s/d Rp20 juta yang kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung dan dikendalikan oleh lurah dan korting,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Ini 15 Nama Tersangka Pungli Rutan KPK yang Ditahan!
Kemudian, uang yang terkumpul di lurah dibagikan kepada para tersangka yang nominalnya disesuaikan dengan posisi dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai Rp10 juta.
Dalam kurun waktu 2019-2023, Asep menyebutkan total uang yang diraup para tersangka lebih dari Rp6 miliar.
&quot;Rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima HK dan kawan-kawan sejumlah sekitar Rp6,3 miliar dan masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
