<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK: Tahanan Setor Pungli Dapatkan Fasilitas Percepatan Masa Isolasi, HP hingga Info Sidak</title><description>Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak"/><item><title>KPK: Tahanan Setor Pungli Dapatkan Fasilitas Percepatan Masa Isolasi, HP hingga Info Sidak</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 14:42 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak-S9ZweUKRrw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/16/337/2984064/kpk-tahanan-setor-pungli-dapatkan-fasilitas-percepatan-masa-isolasi-hp-hingga-info-sidak-S9ZweUKRrw.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.
&quot;Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapat kan sesuatu dari tahanan,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya.

BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan

Kemudian, layanan berupa dapat menggunakan handphone (HP) dari dalam sel.  Menurutnya, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.
&quot;Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan,&quot; ujarnya.
Asep melanjutkan, di rutan cabang KPK secara rutin digelar sidak. Agar tak tercium aksinya, tahanan menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.

BACA JUGA:
15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

Pembocoran info sidak tersebut, Asep menyebutkan agar para tahanan bisa menyembunyikan benda-benda terlarang seperti HP.
&quot;KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketiak sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan,&quot; ucapnya.Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan para tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Pungli tersebut ditujukan agar para tahanan mendapatkan fasilitas tambahan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa para tahanan yang menyetorkan pungli akan mendapat beberapa manfaat, salah satunya percepatan masa isolasi.
&quot;Jadi ketika masa masuk pertama kali, masuk tahanan pertama kali diisolasi dulu, jadi tidak langsung dibaurkan tapi dilakukan isolasi. Nah masa isolasi inilah yang mereka tawarkan supaya bisa dipercepat, ini menjadi bargaining bagi mereka, untuk mendapat kan sesuatu dari tahanan,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya.

BACA JUGA:
Terungkap! Tersangka Pungli Rutan KPK Terima Jatah Rp3-10 Juta Per Bulan

Kemudian, layanan berupa dapat menggunakan handphone (HP) dari dalam sel.  Menurutnya, para tersangka itu meminjamkan HP hingga menyewakan powerbank.
&quot;Jadi rupanya di sana juga mereka meminjamkan handphone, kemudian juga power bank, itu menjadi bagian bargaining dari oknum tersebut dengan tahanan,&quot; ujarnya.
Asep melanjutkan, di rutan cabang KPK secara rutin digelar sidak. Agar tak tercium aksinya, tahanan menggunakan kode 'banjir' jika ada sidak.

BACA JUGA:
15 Pegawai Ditahan karena Pungli Rutan, KPK: Cederai Integritas, Kami Mohon Maaf!

Pembocoran info sidak tersebut, Asep menyebutkan agar para tahanan bisa menyembunyikan benda-benda terlarang seperti HP.
&quot;KPK dalam hal ini biro umum, yang jadi tanggung jawabnya selalu melaksanakan sidak, tetapi ketiak sidak dilaksanakan, selalu dibocorkan. Sehingga HP dan lain-lainya yang tidak diperbolehkan, itu mereka (tahanan) sembunyikan,&quot; ucapnya.Seperti diketahui, 15 tersangka yang dimaksud adalah Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (AF); pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki (HK); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan dan Pit Kepala Cabang Rutan KPK periode 2018, Deden Rochendi (DR); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Pengamanan, Sopian Hadi (SH).

Kemudian, PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ristana (RT); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Ari Rahman Hakim (ARH); PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK, Agung Nugroho (AN); dan PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018 s/d 2022, Eri Angga Permana (EAP).

Selanjutnya, Petugas Cabang Rutan KPK, Muhamad Ridwan (MR), Suharlan (SH), Ramadhan Ubaidillah A (RUA), Mahdi Aris (MHA), Wardoyo (WD), Muhammad Abduh (MA), dan Ricky Rachmawanto (RR).

</content:encoded></item></channel></rss>
