<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Sebut Penggundulan 9 Petani Tersangka Pengancam Proyek IKN Langgar Hak Asasi</title><description>Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran warga adat pamaluan Penajam Paser Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi"/><item><title>Komnas HAM Sebut Penggundulan 9 Petani Tersangka Pengancam Proyek IKN Langgar Hak Asasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 20:32 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi-GbRfgEc5Id.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/16/337/2984148/komnas-ham-sebut-penggundulan-9-petani-tersangka-pengancam-proyek-ikn-langgar-hak-asasi-GbRfgEc5Id.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI4NC81L3g4dWM4MjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komnas HAM menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
&quot;Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,&quot; kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran warga adat pamaluan Penajam Paser Utara.

BACA JUGA:
Diperiksa Komnas HAM Terkait Pembunuhan Munir, Suciwati Ungkapkan Fakta Ini

&quot;Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Komnas HAM Periksa Usman Hamid Terkait Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Apa yang Digali?

&quot;Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa,&quot; sambungnya.Atas dua kasus yang disoroti itu, Uli menegaskan, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang menggunduli sembilan petani.

&quot;Tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan,&quot; katanya.

&quot;Juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,&quot; sambungnya.

Komnas HAM juga meminta pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

&quot;Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,&quot; ucapnya.



</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMy8xLzE3ODI4NC81L3g4dWM4MjY=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komnas HAM menyoroti tindakan polisi Polda Kalimantan Timur yang menggunduli sembilan petani tersangka pengancaman pekerja proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
&quot;Komnas HAM RI tengah melakukan inisiatif pemantauan atas dugaan pelanggaran HAM terkait kasus penggundulan 9 orang petani yang merupakan anggota Kelompok Tani Saloloang,&quot; kata Koordinator Sub Komisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing melalui keterangannya, Sabtu (16/3/2024).
Komnas HAM, kata Uli, juga menyoroti ancaman dan intimidasi dalam penggusuran warga adat pamaluan Penajam Paser Utara.

BACA JUGA:
Diperiksa Komnas HAM Terkait Pembunuhan Munir, Suciwati Ungkapkan Fakta Ini

&quot;Hak milik atas tanah merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun,&quot; katanya.

BACA JUGA:
Komnas HAM Periksa Usman Hamid Terkait Kasus Pembunuhan Aktivis Munir, Apa yang Digali?

&quot;Dalam hal tanah yang dibutuhkan untuk kepentingan umum, maka tetap harus dipastikan hak kepemilikan atas tanah tidak diambil secara sepihak dan sewenang-wenang dan atau dengan penggusuran atau pengusiran paksa,&quot; sambungnya.Atas dua kasus yang disoroti itu, Uli menegaskan, Komnas HAM mendesak Kapolri dan Kapolda Kalimantan Timur untuk melakukan penegakan hukum terhadap oknum kepolisian yang menggunduli sembilan petani.

&quot;Tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta melakukan penggundulan terhadap 9 orang petani, dan memastikan proses tersebut berjalan secara berjalan secara objektif, imparsial, bebas dari intervensi atau keberpihakan,&quot; katanya.

&quot;Juga memberikan jaminan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat terdampak pembangunan IKN Nusantara,&quot; sambungnya.

Komnas HAM juga meminta pemerintah melalui Kepala Otorita IKN untuk melindungi hak-hak masyarakat, untuk menghindari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

&quot;Serta menjadikan hak asasi manusia sebagai pertimbangan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan pembangunan IKN Nusantara,&quot; ucapnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
