<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Fakta Penyelundupan 66,9 Kilogram Ganja, Modus Paket Kopi</title><description>Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai modus.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi"/><item><title>3 Fakta Penyelundupan 66,9 Kilogram Ganja, Modus Paket Kopi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 03:04 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/15/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi-fuYsId4biV.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gagalkan penyelundupan ganja (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/15/338/2983793/3-fakta-penyelundupan-66-9-kilogram-ganja-modus-paket-kopi-fuYsId4biV.jpg</image><title>Polisi gagalkan penyelundupan ganja (Foto: MPI)</title></images><description>POLDA Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Berbagai Modus

Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai modus.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ketiganya berinisial IP, DY dan HP, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Penjaringan, Cikoko dan Kalibata.

&quot;Jaringan antar provinsi ini (mengedarkan narkoba) dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,&quot; ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/3/2024).


BACA JUGA:
Jokowi: Kalau Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-Ibu


2. Paket Kopi

Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Dengan cara itu membuat pihaknya sulit mengendus modus tersebut.

&quot;Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,&quot; katanya.3. Ancaman 20 Tahun Penjara

Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika

&quot;Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>POLDA Metro Jaya mengungkap kasus ganja 66,9 kg di wilayah Jakarta selama 2 bulan terakhir.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut:

1. Berbagai Modus

Peredaran narkoba jenis ganja tersebut dikirim melalui jasa pengiriman barang dengan berbagai modus.

Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki mengatakan, sebanyak 3 orang ditangkap dalam kasus peredaran narkoba antar provinsi tersebut. Ketiganya berinisial IP, DY dan HP, ditangkap di tiga lokasi yang berbeda di Penjaringan, Cikoko dan Kalibata.

&quot;Jaringan antar provinsi ini (mengedarkan narkoba) dengan berbagai modus, yang pertama ada pengiriman melalui kargo dengan menyamarkan paket seolah-olah itu makanan,&quot; ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat (15/3/2024).


BACA JUGA:
Jokowi: Kalau Harga Beras Turun Saya Dimarahi Petani, Kalau Naik Dimarahi Ibu-Ibu


2. Paket Kopi

Tak hanya itu, IP, DY dan HP juga memakai modus menyamarkan ganja tersebut dengan paket kopi. Dengan cara itu membuat pihaknya sulit mengendus modus tersebut.

&quot;Artinya dari modus-modus yang ada dengan penyamaran pengiriman seolah-olah makanan atau minuman. Ada kopi ada pun yang seperti satu lagi adalah paket makanan,&quot; katanya.3. Ancaman 20 Tahun Penjara

Dengan pengungkapan ganja seberat 66,9 Kg pihaknya mengklaim telah menyelamatkan perkiraan sekitar 13.380 orang dengan jika asumsi 1 orang mengkonsumsi 0,5 gram.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 114 ayat(2) subsider pasal 111 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun2009 tentang Narkotika

&quot;Dengan ancaman pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal dua puluh tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
