<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tarik Pungli Rp15 Juta untuk Pengukuran Lahan, Oknum ASN di Tangsel Disanksi Ringan</title><description>Praktik pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan"/><item><title>Tarik Pungli Rp15 Juta untuk Pengukuran Lahan, Oknum ASN di Tangsel Disanksi Ringan</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan</guid><pubDate>Sabtu 16 Maret 2024 11:47 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan-7ETyIAlgJT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kantor Kelurahan Bakti Jaya. (Foto: Hambali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/16/338/2984008/tarik-pungli-rp15-juta-untuk-pengukuran-lahan-oknum-asn-di-tangsel-disanksi-ringan-7ETyIAlgJT.jpg</image><title>Kantor Kelurahan Bakti Jaya. (Foto: Hambali)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial MD hanya diberi sanksi teguran setelah diketahui menarik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Praktik pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48). Dalam kesaksiannya, dia menyebut telah menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Urus Pengukuran Lahan di Tangsel, Warga Diperas Rp15 Juta oleh Oknum ASN Kelurahan

Korban buka suara setelah tak ada kejelasan atas hasil pengukuran lahan yang diajukan sejak Maret 2023 silam. Pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. Konsekuensinya, MD pun diberi sanksi ringan berupa teguran.

&quot;Sudah dikasih teguran,&quot; kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wacana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Panglima : Untuk Membantu Masyarakat

Fiqri menjelaskan, bahwa kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Dia tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu.

&quot;Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya enggak tahu. Yang pasti selesai udah,&quot; ucapnya.Fiqri juga membantah keterangan yang disampaikan MD kepada korban jika dirinya turut menerima pembagian uang Rp15 juta itu.



&quot;Dipastikan sepeserpun saya nggak menerima uang itu. Buktinya mana saya menerima uang?&quot; pungkasnya.





</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
TANGSEL - Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan berinisial MD hanya diberi sanksi teguran setelah diketahui menarik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Pemetaan Bidang Tanah (PBT) di wilayah Bakti Jaya, Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Praktik pungli itu diungkap oleh korban berinisial DH (48). Dalam kesaksiannya, dia menyebut telah menyetor Rp15 juta kepada MD sebagai syarat pengurusan pengukuran lahan miliknya seluas 86 meter.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Urus Pengukuran Lahan di Tangsel, Warga Diperas Rp15 Juta oleh Oknum ASN Kelurahan

Korban buka suara setelah tak ada kejelasan atas hasil pengukuran lahan yang diajukan sejak Maret 2023 silam. Pihak kelurahan lantas menggelar mediasi. Konsekuensinya, MD pun diberi sanksi ringan berupa teguran.

&quot;Sudah dikasih teguran,&quot; kata Lurah Bakti Jaya Fiqri Yanuardi, Sabtu (16/03/24).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Wacana TNI-Polri Isi Jabatan ASN, Panglima : Untuk Membantu Masyarakat

Fiqri menjelaskan, bahwa kasus tersebut kini telah selesai melalui mediasi. Dia tak membeberkan lebih jauh mengenai pungutan yang dilakukan anak buahnya itu.

&quot;Sudah selesai mereka berdua. Uang 15 (juta) itu saya enggak tahu. Yang pasti selesai udah,&quot; ucapnya.Fiqri juga membantah keterangan yang disampaikan MD kepada korban jika dirinya turut menerima pembagian uang Rp15 juta itu.



&quot;Dipastikan sepeserpun saya nggak menerima uang itu. Buktinya mana saya menerima uang?&quot; pungkasnya.





</content:encoded></item></channel></rss>
