<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pendaftaran KJMU Diperpanjang hingga 24 Maret, 11.470 Orang Sudah Mendaftar</title><description>Pendaftar KJMU selanjutnya akan diverifikasi dulu.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar"/><item><title>Pendaftaran KJMU Diperpanjang hingga 24 Maret, 11.470 Orang Sudah Mendaftar</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2024 01:35 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar-OVT89q4lLq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Antrean mahasiswa penerima KJMU (Foto: MPI/Hendri)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/17/338/2984205/pendaftaran-kjmu-diperpanjang-hingga-24-maret-11-470-orang-sudah-mendaftar-OVT89q4lLq.jpg</image><title>Antrean mahasiswa penerima KJMU (Foto: MPI/Hendri)</title></images><description>


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya 15 Maret. Sebanyak 11.470 peserta sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Kecewa Pemprov DKI Pangkas Penerima KJP dan KJMU, Keluhkan Minim Sosialisasi

&amp;ldquo;Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,&amp;rdquo; ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangan resminya, Sabtu (16/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada Senin 18 Maret 2024.
&amp;ldquo;Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,&amp;rdquo; ujar Purwo.
Dia menjelaskan bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. &amp;ldquo;Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,&amp;rdquo; lanjutnya.

BACA JUGA:
 Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah  di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).</description><content:encoded>


JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang pendaftaran calon penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul atau KJMU hingga 24 Maret 2024 dari sebelumnya 15 Maret. Sebanyak 11.470 peserta sudah mendaftar KJMU melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu.
Selanjutnya akan dilakukan verifikasi calon penerima KJMU.
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sebanyak 624 penerima KJMU tahun 2023 dinyatakan tidak sesuai.
Tiga kriteria yang digunakan adalah padanan dengan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Warga Kecewa Pemprov DKI Pangkas Penerima KJP dan KJMU, Keluhkan Minim Sosialisasi

&amp;ldquo;Dinas Pendidikan secara bertahap melakukan pengecekan ulang data dari Disdukcapil tersebut. Sejauh ini sudah kami cek data 325 orang, sedangkan yang 299 orang akan dilakukan pengecekan selanjutnya. Dari 325 orang yang sudah dicek, terdapat 31 mengakui ketidaktepatan berdasarkan data Disdukcapil, sedangkan 294 orang tidak mengakui/menyanggah,&amp;rdquo; ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan Purwosusilo dalam keterangan resminya, Sabtu (16/3/2024).
Terhadap 294 orang yang menyanggah akan diberi kesempatan melengkapi dokumen sanggahan pada Senin 18 Maret 2024.
&amp;ldquo;Dinas Pendidikan sudah memanggil mahasiswa tersebut. Setelah itu akan divalidasi, verifikasi kembali dan akan survei ke lapangan untuk mengecek kebenarannya,&amp;rdquo; ujar Purwo.
Dia menjelaskan bahwa pengecekan secara saksama akan terus dilakukan hingga tuntas. &amp;ldquo;Selain dari data Disdukcapil, kami juga telah mendapatkan hasil verifikasi kampus dengan hasil yaitu 101 orang dinyatakan lulus kuliah dan 29 lainnya memperoleh Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tidak memenuhi standar,&amp;rdquo; lanjutnya.

BACA JUGA:
 Ribuan Mahasiswa Penerima Beasiswa KJMU Terancam Putus Kuliah&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Mahasiswa yang sudah lulus dan IPK di bawah standar ini tidak akan terdaftar lagi di tahap 1 tahun 2024.
Terhadap pendaftar KJMU Tahap I Tahun 2024 dilakukan pula verifikasi oleh sekolah asal melalui sistem (4-24 Maret) untuk memastikan memenuhi persyaratan lulusan sekolah menengah  di DKI Jakarta maksimum 3 tahun yang lalu.
Secara paralel juga dilakukan verifikasi oleh perguruan tinggi melalui sistem (4-28 Maret) untuk memastikan mahasiswa tersebut tidak melanggar larangan yang diatur dalam regulasi KJMU. Kemudian Dinas Pendidikan akan melakukan verifikasi final melalui sistem (1-5 April).</content:encoded></item></channel></rss>
