<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba</title><description>Tuntutan hukuman mati untuk memberikan efek jera.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba"/><item><title>Kejati Sumut Tuntut Mati 22 Terdakwa Narkoba</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba</guid><pubDate>Minggu 17 Maret 2024 23:01 WIB</pubDate><dc:creator>Wahyudi Aulia Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba-LVGJG95wEU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Okezone.com/Wahyudi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/17/608/2984480/kejati-sumut-tuntut-mati-22-terdakwa-narkoba-LVGJG95wEU.jpg</image><title>Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Foto: Okezone.com/Wahyudi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMC8xLzE3ODEzOS81L3g4dTV1eW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024. Jumlah itu menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkoba yang pada 2023 lalu juga dituntut mati sebanyak 93 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

&quot;Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa,&quot; kata Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Awas! Narkoba LSD Sasar Anak Remaja, Kemasannya Sengaja Dibuat Lucu

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bandar Narkoba di Sukabumi Menangis saat Ditangkap, Ditemukan 1 Kg Sabu Siap Edar&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,&quot; ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMC8xLzE3ODEzOS81L3g4dTV1eW0=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MEDAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) telah menuntut mati sebanyak 22 orang terdakwa pengedar narkotika, psikotropika dan zat adiktif (narkoba) sepanjang Januari hingga pertengahan Maret 2024. Jumlah itu menambah panjang daftar pelaku kejahatan narkoba yang pada 2023 lalu juga dituntut mati sebanyak 93 orang.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Yos A Tarigan, membenarkan bahwa hingga pertengahan Maret 2024, Kejati Sumut dengan wilayah hukumnya meliputi 28 Kejari dan 9 Cabjari telah menuntut mati sebanyak 22 pelaku pengedar narkoba.

&quot;Tuntutan mati tersebut antara lain dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan (8 terdakwa), Kejari Asahan (7 terdakwa), Kejari Tanjung Balai (4 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa), Kejari Belawan (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 22 terdakwa,&quot; kata Yos A Tarigan, Minggu (17/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Awas! Narkoba LSD Sasar Anak Remaja, Kemasannya Sengaja Dibuat Lucu

Menurut Yos A Tarigan, tuntutan pidana mati diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku pengedar narkoba, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berfikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.

Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Bandar Narkoba di Sukabumi Menangis saat Ditangkap, Ditemukan 1 Kg Sabu Siap Edar&amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&quot;Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,&quot; ujarnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini berharap ke depan tuntutan mati ini menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan hal yang sama.</content:encoded></item></channel></rss>
