<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPU Ungkap Alasan PSU di KL: Daftar Hadir dan Pemberi Suara Tidak Sesuai   </title><description>Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyatakan, alasan digelarnya Pemilihan Suata Ulang (PSU) di Kuala Lumpur&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai"/><item><title> KPU Ungkap Alasan PSU di KL: Daftar Hadir dan Pemberi Suara Tidak Sesuai   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2024 15:15 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai-Wr2oppitGR.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner KPU RI, Betty (foto: dok MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/18/337/2984800/kpu-ungkap-alasan-psu-di-kl-daftar-hadir-dan-pemberi-suara-tidak-sesuai-Wr2oppitGR.jpg</image><title>Komisioner KPU RI, Betty (foto: dok MPI)</title></images><description>

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyatakan, alasan digelarnya Pemilihan Suata Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia karena ketidaksesuaian antara daftar hadir dengan pemberi suara.


Hal itu disampaikan Betty saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL), Malaysia yang duduk sebagai terdakwa.


Awalnya, Hakim Anggota I, Arlen Veronica yang menanyakan kepada Betty alasan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di KL.

BACA JUGA:
KPU Sahkan Rekapitulasi PSU di Kuala Lumpur, Ini Hasilnya!

Kemudian, Betty menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU di KL lantaran rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani Ketua, Rahmat Bagja pada 1 Maret 2024.


Betty pun kemudian membacakan beberapa poin rekomendasi Bawaslu terkait digelarnya PSU di KL.


Salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu, Betty menyebutkan terdapat temuan berupa daftar hadir pemilih di Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto, bukan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel.


&quot;Berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu KL a quo, khususnya dalam pengawasan rekomendasi proses pemuktahiran daftar pemilih dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang, Bawaslu menemukan fakta sebagai berikut:

BACA JUGA:
 Usai Viral Pencoblosan Massal di Nias Selatan, PSU Digelar Hari Ini

daftar hadir pemilih TPS LN yang diperoleh Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto dan daftar hadir bukan merupakan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel sehingga dinilai menyulitkan proses verifikasi, apakah seseorang telah menggunakan hak pilihnya atau belum pada saat pemungutan suara,&quot; kata Betty di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).


Betty melanjutkan, temuan fakta Bawaslu dalam surat rekomendasi juga disebutkan, banyak terdapat daftar hadir pemilih TPSLN dan KSK yang tidak dapat ditemukan sehingga menghambat proses pemuktakhiran daftar pemilih.





&quot;Ketiga, terdapat permasalahan berupa tidak sesuainya antara klaim angka kehadiran pemilih pada metode TPSLN dan KSK dengan daftar hadir yang memuat nama pemilih yang telah memberikan suara,&quot; ujarnya.





Atas temuan fakta-fakta tersebut, Betty menjelaskan, Bawaslu menilai hasil pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL menjadi tidak dapat digunakan sebagai basis data.





&quot;Analisa hasil pengawasan, menimbang terhadap hasil pengawasan Bawaslu dan mekanisme pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan KPU, Bawaslu menilai akibat ketidakjelasan jumlah pengguna hak pilih pada metode pemungutan suara di TPSLN dengan data faktual penggunaan surat suara berdasarkan daftar hadir pemilih di TPS KL yang akan digunakan dalam pemuktakhiran daftar pemilih sehingga berpotensi tidak akuratnya daftar pemilih yang akan memberikan suara pada pemungutan suara ulang di wilayh KL,&quot; ujar Betty membacakan temuan Bawaslu yang dijadikan rekomendasi digelarnya PSU di KL.





&quot;Berdasarkan hal di atas, Bawaslu menilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL yang tidak dapat dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan shg perlu diambil langkah kebijakan utk sehingga rekomendasi Panwaslu dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan,&quot; sambungnya.





Atas paparan tersebut, Hakim kembali menegaskan apakah yang dipaparkan Betty itu merupakan dasar penyelenggaraan PSU di KL.





&quot;Jadi itu yang saudara bacakan itu dasar ya, dasar rekomendasi hingga diadakan PSU di KL?,&quot; tanyanya.





&quot;Betul,&quot; timpal Betty.</description><content:encoded>

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Betty Epsilon Idroos menyatakan, alasan digelarnya Pemilihan Suata Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia karena ketidaksesuaian antara daftar hadir dengan pemberi suara.


Hal itu disampaikan Betty saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pemalsuan data pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur. Dalam perkara tersebut, terdapat tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur (KL), Malaysia yang duduk sebagai terdakwa.


Awalnya, Hakim Anggota I, Arlen Veronica yang menanyakan kepada Betty alasan dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di KL.

BACA JUGA:
KPU Sahkan Rekapitulasi PSU di Kuala Lumpur, Ini Hasilnya!

Kemudian, Betty menyebutkan bahwa pelaksanaan PSU di KL lantaran rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang ditandatangani Ketua, Rahmat Bagja pada 1 Maret 2024.


Betty pun kemudian membacakan beberapa poin rekomendasi Bawaslu terkait digelarnya PSU di KL.


Salah satu poin dalam rekomendasi Bawaslu, Betty menyebutkan terdapat temuan berupa daftar hadir pemilih di Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto, bukan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel.


&quot;Berkaitan dengan rekomendasi Panwaslu KL a quo, khususnya dalam pengawasan rekomendasi proses pemuktahiran daftar pemilih dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara ulang, Bawaslu menemukan fakta sebagai berikut:

BACA JUGA:
 Usai Viral Pencoblosan Massal di Nias Selatan, PSU Digelar Hari Ini

daftar hadir pemilih TPS LN yang diperoleh Sekretariat TPSLN KL hanya berupa foto dan daftar hadir bukan merupakan data yang diinput secara sistem komputasi pada excel sehingga dinilai menyulitkan proses verifikasi, apakah seseorang telah menggunakan hak pilihnya atau belum pada saat pemungutan suara,&quot; kata Betty di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/3/2024).


Betty melanjutkan, temuan fakta Bawaslu dalam surat rekomendasi juga disebutkan, banyak terdapat daftar hadir pemilih TPSLN dan KSK yang tidak dapat ditemukan sehingga menghambat proses pemuktakhiran daftar pemilih.





&quot;Ketiga, terdapat permasalahan berupa tidak sesuainya antara klaim angka kehadiran pemilih pada metode TPSLN dan KSK dengan daftar hadir yang memuat nama pemilih yang telah memberikan suara,&quot; ujarnya.





Atas temuan fakta-fakta tersebut, Betty menjelaskan, Bawaslu menilai hasil pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL menjadi tidak dapat digunakan sebagai basis data.





&quot;Analisa hasil pengawasan, menimbang terhadap hasil pengawasan Bawaslu dan mekanisme pemuktahiran daftar pemilih yang dilaksanakan KPU, Bawaslu menilai akibat ketidakjelasan jumlah pengguna hak pilih pada metode pemungutan suara di TPSLN dengan data faktual penggunaan surat suara berdasarkan daftar hadir pemilih di TPS KL yang akan digunakan dalam pemuktakhiran daftar pemilih sehingga berpotensi tidak akuratnya daftar pemilih yang akan memberikan suara pada pemungutan suara ulang di wilayh KL,&quot; ujar Betty membacakan temuan Bawaslu yang dijadikan rekomendasi digelarnya PSU di KL.





&quot;Berdasarkan hal di atas, Bawaslu menilai terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara dengan metode TPSLN di wilayah KL yang tidak dapat dilaksanakan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan shg perlu diambil langkah kebijakan utk sehingga rekomendasi Panwaslu dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan permasalahan,&quot; sambungnya.





Atas paparan tersebut, Hakim kembali menegaskan apakah yang dipaparkan Betty itu merupakan dasar penyelenggaraan PSU di KL.





&quot;Jadi itu yang saudara bacakan itu dasar ya, dasar rekomendasi hingga diadakan PSU di KL?,&quot; tanyanya.





&quot;Betul,&quot; timpal Betty.</content:encoded></item></channel></rss>
