<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja di IKN</title><description>Baleg&amp;nbsp;DPR RI mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn"/><item><title>   DPR Usul DKJ Jadi Ibu Kota Legislasi, Kemendagri: Jangan Biarkan Kami Saja di IKN</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2024 16:53 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn-E0Cgz0xLY6.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/18/337/2984861/dpr-usul-dkj-jadi-ibu-kota-legislasi-kemendagri-jangan-biarkan-kami-saja-di-ikn-E0Cgz0xLY6.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>


JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoriti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
&quot;Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,&quot; tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senin (17/3/2024).

BACA JUGA:
Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode

Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibukota legislasi.
&quot;Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini gak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu koota legislasi gitu,&quot; ucap Awiek.
&quot;Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub Hanya Satu Putaran

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, Pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
&quot;Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,&quot; tegas Suhajar.Lantas, Awiek pun menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud ingin meninggalkan Pemerintah di IKN. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin agar DKJ jadi wilayah yang fokus pada legislasi.
&quot;Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas dikeparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu,&quot; ujar Awiek.
Namun Suhajar pun menegaskan bahwa Pemerintah ingin lembaga legislasi, DPR RI juga pindah ke IKN. Ia berkata, proses pemindahan turut memakan waktu lama dan bertahap.
&quot;Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>


JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengusulkan agar Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bisa menjadi ibu kota legislasi. Usulan itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi (Awiek) saat memimpin rapat Panja membahas RUU DKJ bersama perwakilan pemerintah, Senin (18/3/2024).
Mulanya, Awiek menyoriti Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU DKJ Nomor 572 terkait pemindahan status ibu kota ke IKN. Diktum itu menyebutkan bahwa pemindahan ibu kota dilakukan menyesuaikan kesiapan IKN.
&quot;Namun demikian di Jakarta ini kita juga mengatur tentang kekhususan dan Jakarta masih ada kaitannya dengan IKN. Saya sempat berpikir begini tadi, kalau sekalian dibikin kekhususan bisa enggak misalkan di DKJ itu termasuk juga kekhususan menjadi ibu kota legislasi, parlemen,&quot; tutur Awiek di Ruang Baleg DPR RI, Senin (17/3/2024).

BACA JUGA:
Bahas RUU DKJ, DPR dan Pemerintah Sepakat Gubernur dan Wagub Boleh Dua Periode

Apalagi, ia menilai, kesiapan IKN membutuhkan waktu lama. Atas dasar itu ia mendorong agar Jakarta dijadikan ibukota legislasi.
&quot;Kita usulan legislatif gitu, kemarin kan sempat didiskusikan, karena kan di sini gak ada batas waktu, sekalian saja untuk legislasinya, legislatifnya di DKJ. Supaya kekhususan DKJ biar tambah juga bahwa menjadi ibu kota parlemen, atau ibu koota legislasi gitu,&quot; ucap Awiek.
&quot;Begitu usulan ya dari, ndak dalam hal-hal tertentu. Artinya apa? Aktivitas parlemen bisa juga di IKN, tapi pusat kegiatannya ada di DKJ, kita lempar itu, silakan pemerintah menanggapi,&quot; imbuhnya.

BACA JUGA:
Gubernur DKJ Dipilih Lewat Pilkada, Pemerintah dan DPR Sepakat Pilgub Hanya Satu Putaran

Merespons itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro menyampaikan, Pemerintah menghormati atas perbedaan pendapat itu. Namun, ia menyatakan tak sepakat atas usulan tersebut.
&quot;Tentunya dengan tetap menghormati kawan-kawan, namun izinkan pemerintah berbeda pendapat, dalam hal ini kami menurut pemerintah jangan biarkan kami saja di sana (IKN), kita itu harus bersama dalam konteks negara kesatuan,&quot; tegas Suhajar.Lantas, Awiek pun menjelaskan bahwa pihaknya tak bermaksud ingin meninggalkan Pemerintah di IKN. Ia menegaskan bahwa dirinya ingin agar DKJ jadi wilayah yang fokus pada legislasi.
&quot;Tidak membiarkan pemerintah di situ, jadi aktivitas dikeparlemenan ada juga di situ, tapi fokusnya, pusatnya di sini, di DKJ gitu,&quot; ujar Awiek.
Namun Suhajar pun menegaskan bahwa Pemerintah ingin lembaga legislasi, DPR RI juga pindah ke IKN. Ia berkata, proses pemindahan turut memakan waktu lama dan bertahap.
&quot;Pemerintah tetap berkeinginan bahwa kita akan pindah penuh samuanya ke sana. Memang konsepnya bertahap, izin pimpinan,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
