<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Penampungan TKI Ilegal di Jaksel Digerebek Polisi, Satu Calo Jadi Tersangka   </title><description>Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka"/><item><title>Penampungan TKI Ilegal di Jaksel Digerebek Polisi, Satu Calo Jadi Tersangka   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka</guid><pubDate>Senin 18 Maret 2024 16:12 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka-ebwQKvGLVG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: freepick)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/18/338/2984838/penampungan-tki-ilegal-di-jaksel-digerebek-polisi-satu-calo-jadi-tersangka-ebwQKvGLVG.jpg</image><title>Illustrasi (foto: freepick)</title></images><description>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyebutkan, penggerebakan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

&amp;ldquo;Dalam perkara ini, kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),&amp;rdquo; kata Yossi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:
Wapres : Tak Ada Hukum Cambuk bagi TKI Ilegal di Malaysia

Yossi mengatakan, sebanyak delapan orang menjadi korban calon TKI Ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

&amp;ldquo;Dalam perkara ini juga terdapat delapan orang yang menjadi korban, atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia pun menjelaskan, sebanyak delapan korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap, lanjut dia, bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.

BACA JUGA:
 Bakamla Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan,&amp;rdquo; ungkapnya.



&amp;ldquo;Mulai dari kampung sampai di apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,&amp;rdquo; sambung dia.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal tindak perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.



&amp;ldquo;Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.



</description><content:encoded>JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek salah satu unit apartemen yang diduga dijadikan penampungan calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yossi menyebutkan, penggerebakan itu dilakukan di salah satu apartemen di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.

&amp;ldquo;Dalam perkara ini, kami telah mengungkapkan satu orang tersangka dengan inisial DA (36),&amp;rdquo; kata Yossi kepada awak media di Polres Jakarta Selatan, Senin (18/3/2024).

BACA JUGA:
Wapres : Tak Ada Hukum Cambuk bagi TKI Ilegal di Malaysia

Yossi mengatakan, sebanyak delapan orang menjadi korban calon TKI Ilegal yang ditampung di apartemen itu dijanjikan akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

&amp;ldquo;Dalam perkara ini juga terdapat delapan orang yang menjadi korban, atau calon PMI yang akan diberangkat secara tidak prosedural atau CPI Non Prosedural,&amp;rdquo; ujarnya.

Dia pun menjelaskan, sebanyak delapan korban tersebut berasal dari berbagai kabupaten di Jawa Barat. Adapun kasus ini terungkap, lanjut dia, bermula dari adanya laporan dari salah satu keluarga korban.

BACA JUGA:
 Bakamla Gagalkan Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia&amp;nbsp; &amp;nbsp;
&amp;ldquo;Bahwa setelah kami melakukan rangkaian penyidikan, pemeriksaan terkait peristiwa ini terhadap sejumlah saksi, kami mendapatkan sejumlah fakta terkait dengan proses pemberangkatan,&amp;rdquo; ungkapnya.



&amp;ldquo;Mulai dari kampung sampai di apartemen Kalibata dan juga akan diberangkatkan ke Arab Saudi,&amp;rdquo; sambung dia.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DA dijerat dengan pasal tindak perdagangan orang (TPPO) dan perlindungan pekerja migran.



&amp;ldquo;Terhadap para tersangka kami persangkakan dengan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun. Selain itu, kami juga persangkakan dengan Pasal 2 UU Nomor 2021 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,&amp;rdquo; pungkasnya.



</content:encoded></item></channel></rss>
