<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polri Bekuk Ojol Kurir 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Dikendalikan dari Thailand</title><description>Ia mengaku diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand"/><item><title>Polri Bekuk Ojol Kurir 10 Ribu Butir Ekstasi, Ngaku Dikendalikan dari Thailand</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 14:20 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand-Ffi6ieLU7n.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985255/polri-bekuk-ojol-kurir-10-ribu-butir-ekstasi-ngaku-dikendalikan-dari-thailand-Ffi6ieLU7n.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOS8xLzE3ODUyMy81L3g4dXZlZTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, pihaknya membekuk ojek online (ojol) yang menjadi kurir 10.000 butir ekstasi.
&quot;Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,&quot; kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti mengatakan, HJL merupakan ojek online (ojol) yang juga residivis kasus narkoba pada 2014 lalu. Ia mengaku diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand.

BACA JUGA:
Donny Kesuma Sering Ditawari Narkoba Selama 20 Tahun Kerja di Dunia Malam

&quot;HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan,&quot; katanya.
Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan HJL, ia baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta.

BACA JUGA:
Perantara Jual Beli Narkoba, Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara

&quot;Setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara,&quot; katanya.

Kronologi penggagalan peredaran ekstasi itu, kata Mukti, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

&quot;Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi,&quot; ucapnya.

&quot;Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara,&quot; sambungnya.

Mukti menjelaskan, modusnya adalah HJL dihubungi HN menggunakan aplikasi Twinme, untuk mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat kopi seberang Superindo.

&quot;Kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi,&quot; katanya.

</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOS8xLzE3ODUyMy81L3g4dXZlZTI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap, pihaknya membekuk ojek online (ojol) yang menjadi kurir 10.000 butir ekstasi.
&quot;Benar kita melakukan penangkapan terhadap HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi di Teluk Gong Jakarta Utara,&quot; kata Mukti kepada wartawan, Selasa (19/3/2024).
Mukti mengatakan, HJL merupakan ojek online (ojol) yang juga residivis kasus narkoba pada 2014 lalu. Ia mengaku diperintah oleh HN, WNI yang mengendalikan peredaran di Thailand.

BACA JUGA:
Donny Kesuma Sering Ditawari Narkoba Selama 20 Tahun Kerja di Dunia Malam

&quot;HJL mengenal HN pada saat menjalani hukuman di Nusakambangan,&quot; katanya.
Mukti mengatakan, berdasarkan pengakuan HJL, ia baru tiga kali melakukan pengantaran dan mendapat upah sebesar Rp3 juta.

BACA JUGA:
Perantara Jual Beli Narkoba, Ahmad Syahroni Dituntut 10 Tahun Penjara

&quot;Setiap dia mengantar kemudian dia mendapat perintah untuk ditaruh lagi (tempel) di wilayah Jakarta Utara,&quot; katanya.

Kronologi penggagalan peredaran ekstasi itu, kata Mukti, berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi bahwa HJL sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Jakarta Utara.

&quot;Kemudian kita lakukan pemantauan, dan kita tangkap di Jl. Teluk Gong Raya, Penjaringan Jakarta Utara kita amankan HJL dengan Barang bukti 10.000 butir ekstasi,&quot; ucapnya.

&quot;Pengakuan HJL mengambil ekstasi didalam tas di penitipan barang Superindo Muara Karang, Jakarta Utara,&quot; sambungnya.

Mukti menjelaskan, modusnya adalah HJL dihubungi HN menggunakan aplikasi Twinme, untuk mengambil Kartu penitipan yang sudah ditaruh di Toilet tempat kopi seberang Superindo.

&quot;Kemudian mengambil barang di tas yang isinya narkoba jenis ekstasi,&quot; katanya.

</content:encoded></item></channel></rss>
