<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas</title><description>Kejagung bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembelian emas.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas"/><item><title>Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 21:43 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas-SqNM0sqDN7.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985486/selamatkan-uang-negara-kejagung-bakal-kembangkan-kasus-jual-beli-emas-SqNM0sqDN7.jpg</image><title>Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedena menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembelian emas PT Antam. Bahkan, akan mengembangkan kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan Kejagung guna mencegah terjadinya kerugian negara Rp1,1 triliun dari kasus yang telah menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said. Sebelumnya, Budi Said mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Pakar Temukan Sirekap Bisa Kunci Perolehan Suara, Roy: Teknologi Kok Dibuat Kejahatan


Kejagung mengapresiasi putusan yang menolak gugatan tersangka pembelian emas PT Antam seberat 7 ton itu. Sehingga, pihaknya memastikan proses hkum kasus tersebut bisa berlanjut.

&quot;Perkara ini bisa berlanjut. Artinya, penyidikan, penggeledahan dianggap semuanya memenuhi syarat yuridis formal sebagaimana diatur KUHAP dan UU Korupsi,&amp;rdquo; kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA:
Massa Aksi Demo Depan DPR Dipukul Mundur Polisi, Sempat Ricuh


Ketut menegaskan, bahwa tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik menurut KUHAP maupun UU Korupsi. Sehingga, pihaknya sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut tidak bisa dipraperadilankan.

&quot;Terutama dari dokumen dan seolah-olah ada diskon dalam pembelian emas tersebut, ada rekayasa pembelian. Tentu sangat layak perkara ini dimajukan sebagai tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Cegah Perubahan Iklim dan Capai Ekonomi Hijau, Pemerintah Genjot Tenaga Kerja yang Melek Isu Lingkungan Hidup


Kejagung juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus seperti yang melibatkan Budi Said. Misalnya di Kalimantan Timu dan daerah lainnya.

&amp;ldquo;Ini hampir mirip. Seolah-olah ada tagihan tidak terbayarkan, kemudian ada gugatan perdata sampai ke Mahkamah Agung (MA), kemudian karena tidak ada pembayaran dibawa ke ranah PKPU. Ini kan menurut kami ada rekayasa hukum di antara mereka,&amp;rdquo; katanya.

Kejagung menyadari kasus seperti ini dapat menyebabkan kerugian negara karena PT Antam harus mengeluarkan dana untuk membayar. Apalagi, kalau PT Antam digugat dipailitkan.

&quot;Ini harus dilakukan penyelamatan segera dengan pola-pola bahwa ini (kejahatan tersebut) ada kerja sama dengan internal PT Antam dan broker, sehingga kami tetap melakukan penyidikan atas perkara ini,&amp;rdquo; kata Ketut.

BACA JUGA:
Belum Ada Lonjakan, Pemudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Meningkat H-10 Lebaran


Ketut meyakinini Budi Said tidak akan kesulitan untuk mengganti kerugian negara jika nantinya proses hukum bisa membuktikan adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, Kejagung sedang melakukan penyelidikan mendalam dan melacak semua aset Budi Said.


Ketut juga tidak menutup kemungkinan untuk menambah dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada bukti baru dalam pengembangan kasus ini.



&quot;Bahkan, ke depan tidak tertutup kemungkinan kita kenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kalau diketemukan hal baru dari pengembangan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI Dipukul Mundur, Lalu Lintas Gatsu Arah Slipi Mulai Dibuka Polisi




Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka. Selain Budi Said, ada juga General Manager PT Antam, AH, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut serta dalam skema yang merugikan negara.



&amp;ldquo;Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan (tersangka) dari pihak-pihak yang menikmati keuntungan atau bekerja sama untuk membuat kerugian (negara),&amp;rdquo; katanya.



Kasus dugaan korupsi pembelian emas bermula dari transaksi pembelian seberat 7 ton di Butik PT Antam Surabaya antara Maret hingga November 2018. Dalam transaksi tersebut, terdapat tanda-tanda diskon yang menguntungkan Budi Said karena mendapatkan harga lebih murah.

BACA JUGA:
Maling Beraksi di Masjid, Gasak Motor saat Korban Sholat Subuh Berjamaah&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Namun, jumlah emas yang diterima olehnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Budi Said baru menerima emas 5,9 ton, sehingga ada kekurangan sekitar 1,3 ton. Budi Said pun berhasil memenangkan gugatan perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA).



PT Antam masih berusaha melawan putusan tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali. Sayangnya, upaya tersebut ditolak MA, yang tetap memenangkan Budi Said dalam sengketa tersebut.



Dalam putusannya, MA memutus PT Antam wajib menyerahkan kekurangan emas kepada Budi Said sebanyak 1,3 ton atau setara Rp1,1 triliun. Pada Januari 2024, Kejagung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian emas tahun 2018 tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu

Menurut Direktur Penyidikan, Jampidsus Kuntadi, menegaskan perkara yang ditangani terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses transaksi dan jual-beli logam mulia emas PT Antam. Sehingga Budi Said dan sejumlah pihak menjadi tersangka.

</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedena menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pembelian emas PT Antam. Bahkan, akan mengembangkan kasus tersebut.

Hal tersebut dilakukan Kejagung guna mencegah terjadinya kerugian negara Rp1,1 triliun dari kasus yang telah menjerat crazy rich Surabaya, Budi Said. Sebelumnya, Budi Said mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:
Pakar Temukan Sirekap Bisa Kunci Perolehan Suara, Roy: Teknologi Kok Dibuat Kejahatan


Kejagung mengapresiasi putusan yang menolak gugatan tersangka pembelian emas PT Antam seberat 7 ton itu. Sehingga, pihaknya memastikan proses hkum kasus tersebut bisa berlanjut.

&quot;Perkara ini bisa berlanjut. Artinya, penyidikan, penggeledahan dianggap semuanya memenuhi syarat yuridis formal sebagaimana diatur KUHAP dan UU Korupsi,&amp;rdquo; kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (19/3/2024).

BACA JUGA:
Massa Aksi Demo Depan DPR Dipukul Mundur Polisi, Sempat Ricuh


Ketut menegaskan, bahwa tahap penyidikan dan penggeledahan telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, baik menurut KUHAP maupun UU Korupsi. Sehingga, pihaknya sejak awal meyakini bahwa perkara tersebut tidak bisa dipraperadilankan.

&quot;Terutama dari dokumen dan seolah-olah ada diskon dalam pembelian emas tersebut, ada rekayasa pembelian. Tentu sangat layak perkara ini dimajukan sebagai tindak pidana korupsi,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Cegah Perubahan Iklim dan Capai Ekonomi Hijau, Pemerintah Genjot Tenaga Kerja yang Melek Isu Lingkungan Hidup


Kejagung juga memiliki pengalaman dalam menangani kasus seperti yang melibatkan Budi Said. Misalnya di Kalimantan Timu dan daerah lainnya.

&amp;ldquo;Ini hampir mirip. Seolah-olah ada tagihan tidak terbayarkan, kemudian ada gugatan perdata sampai ke Mahkamah Agung (MA), kemudian karena tidak ada pembayaran dibawa ke ranah PKPU. Ini kan menurut kami ada rekayasa hukum di antara mereka,&amp;rdquo; katanya.

Kejagung menyadari kasus seperti ini dapat menyebabkan kerugian negara karena PT Antam harus mengeluarkan dana untuk membayar. Apalagi, kalau PT Antam digugat dipailitkan.

&quot;Ini harus dilakukan penyelamatan segera dengan pola-pola bahwa ini (kejahatan tersebut) ada kerja sama dengan internal PT Antam dan broker, sehingga kami tetap melakukan penyidikan atas perkara ini,&amp;rdquo; kata Ketut.

BACA JUGA:
Belum Ada Lonjakan, Pemudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Meningkat H-10 Lebaran


Ketut meyakinini Budi Said tidak akan kesulitan untuk mengganti kerugian negara jika nantinya proses hukum bisa membuktikan adanya praktik korupsi. Oleh karena itu, Kejagung sedang melakukan penyelidikan mendalam dan melacak semua aset Budi Said.


Ketut juga tidak menutup kemungkinan untuk menambah dakwaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ada bukti baru dalam pengembangan kasus ini.



&quot;Bahkan, ke depan tidak tertutup kemungkinan kita kenakan pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kalau diketemukan hal baru dari pengembangan kasus ini,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Pengunjuk Rasa di Depan Gedung DPR RI Dipukul Mundur, Lalu Lintas Gatsu Arah Slipi Mulai Dibuka Polisi




Dalam perkara ini, sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka. Selain Budi Said, ada juga General Manager PT Antam, AH, sebagai tersangka dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang ikut serta dalam skema yang merugikan negara.



&amp;ldquo;Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan ada pengembangan (tersangka) dari pihak-pihak yang menikmati keuntungan atau bekerja sama untuk membuat kerugian (negara),&amp;rdquo; katanya.



Kasus dugaan korupsi pembelian emas bermula dari transaksi pembelian seberat 7 ton di Butik PT Antam Surabaya antara Maret hingga November 2018. Dalam transaksi tersebut, terdapat tanda-tanda diskon yang menguntungkan Budi Said karena mendapatkan harga lebih murah.

BACA JUGA:
Maling Beraksi di Masjid, Gasak Motor saat Korban Sholat Subuh Berjamaah&amp;nbsp; &amp;nbsp;




Namun, jumlah emas yang diterima olehnya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Budi Said baru menerima emas 5,9 ton, sehingga ada kekurangan sekitar 1,3 ton. Budi Said pun berhasil memenangkan gugatan perdata hingga ke Mahkamah Agung (MA).



PT Antam masih berusaha melawan putusan tersebut dengan mengajukan Peninjauan Kembali. Sayangnya, upaya tersebut ditolak MA, yang tetap memenangkan Budi Said dalam sengketa tersebut.



Dalam putusannya, MA memutus PT Antam wajib menyerahkan kekurangan emas kepada Budi Said sebanyak 1,3 ton atau setara Rp1,1 triliun. Pada Januari 2024, Kejagung mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam transaksi pembelian emas tahun 2018 tersebut.

BACA JUGA:
Polisi Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bojonggede Bogor, Sita Barbuk Sabu

Menurut Direktur Penyidikan, Jampidsus Kuntadi, menegaskan perkara yang ditangani terkait dengan tindak pidana korupsi dalam proses transaksi dan jual-beli logam mulia emas PT Antam. Sehingga Budi Said dan sejumlah pihak menjadi tersangka.

</content:encoded></item></channel></rss>
