<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Masih Ada Dua Provinsi yang Lakukan Rekapitulasi Besok, KPU Yakin Tak Bakal Makan Waktu Lama</title><description>KPU akan menjadwalkan proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua Provinsi itu pada pagi hari.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama"/><item><title>Masih Ada Dua Provinsi yang Lakukan Rekapitulasi Besok, KPU Yakin Tak Bakal Makan Waktu Lama</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 22:51 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama-Z0zP5cuUjn.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985502/masih-ada-dua-provinsi-yang-lakukan-rekapitulasi-besok-kpu-yakin-tak-bakal-makan-waktu-lama-Z0zP5cuUjn.JPG</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri meyakini proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua Provinsi yang akan dilakukan Rabu (20/3) besok, tak akan memakan waktu yang lama.

Hasyim menjelaskan bahwa sesuai rencana yang telah dibuat, KPU akan menjadwalkan proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua Provinsi itu pada pagi hari. Namun, waktu pastinya akan melihat pada perkembangan lanjutan.

&quot;Moga-moga bisa sesuai jadwal sebagaimana biasa, mulai jam 10 pagi,&quot; kata Hasyim di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).


BACA JUGA:
Ditanya soal Gugatan di MK, Anies: Tunggu Keputusan KPU


Dia mengatakan, jika melihat dua Provinsi itu yang hanya memiliki satu daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg DPR RI nya, tentu akan lebih cepat dibanding Provinsi yang memiliki Dapil banyak seperti Jawa Barat.

&quot;Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara Nasional atau tingkat Nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi 35 Hari setelah pemungutan suara, dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,&quot; ujarnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asya'ri meyakini proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua Provinsi yang akan dilakukan Rabu (20/3) besok, tak akan memakan waktu yang lama.

Hasyim menjelaskan bahwa sesuai rencana yang telah dibuat, KPU akan menjadwalkan proses rekapitulasi suara berjenjang tingkat nasional untuk dua Provinsi itu pada pagi hari. Namun, waktu pastinya akan melihat pada perkembangan lanjutan.

&quot;Moga-moga bisa sesuai jadwal sebagaimana biasa, mulai jam 10 pagi,&quot; kata Hasyim di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024).


BACA JUGA:
Ditanya soal Gugatan di MK, Anies: Tunggu Keputusan KPU


Dia mengatakan, jika melihat dua Provinsi itu yang hanya memiliki satu daerah pemilihan (Dapil) untuk Pileg DPR RI nya, tentu akan lebih cepat dibanding Provinsi yang memiliki Dapil banyak seperti Jawa Barat.

&quot;Moga-moga bisa lancar dan tepat waktu sehingga kita masih bisa menetapkan hasil Pemilu secara Nasional atau tingkat Nasional sesuai dengan kerangka waktu yang telah ditentukan undang-undang yaitu dalam durasi 35 Hari setelah pemungutan suara, dan itu bertepatan dengan tanggal 20 Maret 2024,&quot; ujarnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
