<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesal Diputus Cinta, Pelajar di Jambi Sebar Video Mesum Mantan Pacar   </title><description>Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar"/><item><title>Kesal Diputus Cinta, Pelajar di Jambi Sebar Video Mesum Mantan Pacar   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 18:02 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar-C9ppA9yJbw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penyebar video mesum ditangkap. (Foto: Nanang Fahrurozi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/340/2985246/kesal-diputus-cinta-pelajar-di-jambi-sebar-video-mesum-mantan-pacar-C9ppA9yJbw.jpg</image><title>Pelaku penyebar video mesum ditangkap. (Foto: Nanang Fahrurozi)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM1NS81L3g4dWgybjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MERANGIN - RK (14) nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya. Aksi tak pantas itu dilakukan lantaran pelajar Sekolah Menengah Pertama di Merangin, Jambi itu kesal diputus cintanya oleh korban. Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.

RK berhasil ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Minggu (17/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee atas Tersangka Film Porno&amp;nbsp;

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut. Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video. Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

&amp;ldquo;Awalnya Tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu, korban putuskan jalinan asmara dengan Tersangka, Hal inilah yang membuat Tersangka kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,&amp;rdquo; ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Serahkan 5 Tersangka Film Porno Libatkan Anak di Tangerang ke Kejaksaan

Ditambahkan Kapolres,Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama dan saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.&amp;ldquo;Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar dan sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,&amp;rdquo; pungkasnya.



Saat diamankan turut disita barang bukti berupa 1 HP dan 1 buah flashdisk. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM1NS81L3g4dWgybjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MERANGIN - RK (14) nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya. Aksi tak pantas itu dilakukan lantaran pelajar Sekolah Menengah Pertama di Merangin, Jambi itu kesal diputus cintanya oleh korban. Akibatnya RK yang masih di bawah umur harus berurusan dengan pihak berwajib.

RK berhasil ditangkap Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin pada hari Minggu (17/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB di Pulau Kemang, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Siskaeee atas Tersangka Film Porno&amp;nbsp;

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada orang tuanya bahwa saat di sekolah korban dipanggil oleh gurunya yang mempertanyakan perihal pemeran video pornografi yang sudah beredar luas tersebut. Mendapat laporan tersebut, ibu korban langsung mendatangi pihak sekolah untuk melihat langsung video. Setelah mengetahui video pornografi anaknya tersebar luas, ibu korban mendatangi Polres Merangin dan melaporkan peristiwa tersebut.

&amp;ldquo;Awalnya Tersangka RK ini mempunyai hubungan asmara dengan korban, dan seiring berjalannya waktu, korban putuskan jalinan asmara dengan Tersangka, Hal inilah yang membuat Tersangka kesal dan kemudian menyebarkan video porno tersebut ke rekan-rekannya melalui Whatsapp (WA) karena tidak terima diputuskan secara sepihak,&amp;rdquo; ujar Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi, Selasa (19/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

 Polisi Serahkan 5 Tersangka Film Porno Libatkan Anak di Tangerang ke Kejaksaan

Ditambahkan Kapolres,Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar di salah satu sekolah yang sama dan saat ini Tersangka sudah diamankan di Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.&amp;ldquo;Tersangka dan korban sama-sama masih berstatus pelajar dan sekolah yang sama, namun demikian kita tetap akan memberikan hak-hak terhadap Tersangka maupun korban dalam proses penyidikannya,&amp;rdquo; pungkasnya.



Saat diamankan turut disita barang bukti berupa 1 HP dan 1 buah flashdisk. Tersangka akan dikenakan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi atau pasal 45 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda sedikitnya Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.



</content:encoded></item></channel></rss>
