<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   Polda Jambi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap   </title><description>Sebanyak 852 liter minyak jenis solar hasil &quot;kencing&quot; berhasil disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap"/><item><title>   Polda Jambi Gerebek Gudang BBM Subsidi Ilegal, Tiga Pelaku Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap</guid><pubDate>Selasa 19 Maret 2024 15:54 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap-5iVNw9mk2G.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polda Jambi ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/340/2985338/polda-jambi-gerebek-gudang-bbm-subsidi-ilegal-tiga-pelaku-ditangkap-5iVNw9mk2G.jpg</image><title>Polda Jambi ungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMS8xLzE3ODE2MC81L3g4dTdkb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi berhasil dibekuk personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sebanyak 852 liter minyak jenis solar hasil &quot;kencing&quot; berhasil disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
&quot;Dari 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal,&quot; ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Tiga tersangka ini, lanjutnya, berinisial (IP), (AC) dan (AS). &quot;Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk Rp11,7 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

BACA JUGA:
Polisi Olah TKP Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Ada 3 Mobil Terbakar

Bambang juga menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Selanjutnya, petugas langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil.Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama. Benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

&quot;Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,&quot; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, imbuhnya, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi.

&quot;Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,&quot; katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. &quot;Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,&quot; tandas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM.

&quot;Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK,&quot; tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.

Atas perbuatannya para tersangka, diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xMS8xLzE3ODE2MC81L3g4dTdkb3M=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAMBI - Tiga orang pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Jambi berhasil dibekuk personel Subdit IV/Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Sebanyak 852 liter minyak jenis solar hasil &quot;kencing&quot; berhasil disita petugas saat penggrebekan di lokasi gudang milik pelaku.
&quot;Dari 3 orang tersangka, satu diantaranya merupakan pemilik gudang penampungan BBM ilegal,&quot; ujar Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dr Bambang Yugo Pamungkas, Selasa (19/3/2024).
Tiga tersangka ini, lanjutnya, berinisial (IP), (AC) dan (AS). &quot;Ketiga para tersangka ini diamankan di Desa Kembang Sari, Kecamatan Muaro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
Polda Jambi Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Barbuk Rp11,7 Miliar&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dia menuturkan, ketiga para tersangka ini memiliki peran masing-masing, (IP) dan (AC) merupakan sopir truk tanki BBM Pertamina El Nusa dan (AS) merupakan pemilik gudang yang berlokasi di Batanghari.

BACA JUGA:
Polisi Olah TKP Kebakaran Gudang BBM Ilegal, Ada 3 Mobil Terbakar

Bambang juga menceritakan, pada tanggal tanggal 7 Maret 2024 petugas dapat informasi bahwa ada kegiatan penyalahgunaan BBM.
Selanjutnya, petugas langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan. Namun, upaya tersebut belum mendapatkan hasil.Kemudian, pada tanggal 9 pihaknya kembali turun ke lokasi yang sama. Benar saja, pihaknya menemukan kegiatan ilegal tersebut.

&quot;Dari hasil pemeriksaan saksi modusnya, yaitu mereka menurunkan atau membuang sebagian isi tangki untuk kepentingan sendiri dan pemilik gudang, mereka menjual kembali solar mereka kepada orang umum,&quot; jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, imbuhnya, perbuatan para tersangka masih dalam batas toleransi.

&quot;Namun hal seperti ini akan menjadi perhatian dan atensi kami karena telah melakukan penyalahgunaan BBM subsidi,&quot; katanya.

Berdasarkan pemeriksaan, ucapnya, mereka mengaku baru melakukan perbuatan itu sekitar 3 atau 4 kali. &quot;Namun kenyataannya, mereka sudah melakukannya selama 1 tahun dan mereka sudah pandai dalam membuka segel tangki truk BBM,&quot; tandas Bambang.

Dari hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM ini, petugas berhasil mengamankan 24 dirigen yang berisi BBM.

&quot;Kalau totalnya 852 liter, 3 drum plastik, 1 ember kuning, 1 selang, 1 selang plastik, 1 corong, 2 unit mobil dan 2 STNK,&quot; tuturnya didampingi Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto dan Kasubdit IV/Tipidter AKBP Reza Khomeini.

Atas perbuatannya para tersangka, diancam dan disangkakan Undang-undang 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penempatan dan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang perubahan atas Pasal 55 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Migas Pasal 5 KUHP dengan pidana 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.



</content:encoded></item></channel></rss>
