<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Baznas Jabar Rilis Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya</title><description>Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya"/><item><title>Baznas Jabar Rilis Besaran Zakat Fitrah di 27 Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 00:04 WIB</pubDate><dc:creator>Agung Bakti Sarasa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya-Pyn6FnIt9q.JPG" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/19/337/2985487/baznas-jabar-rilis-besaran-zakat-fitrah-di-27-kabupaten-kota-ini-daftarnya-Pyn6FnIt9q.JPG</image><title></title></images><description>BANDUNG - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten/ masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.


BACA JUGA:
Niat Bayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024


&quot;Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,&quot; kata Anang dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

1. Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Kabupaten Garut sebesar Rp41.2509. Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000

10. Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500

11. Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000

12. Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800

13. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500

14. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000

15. Kabupaten Subang sebesar Rp42.000

16. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000

17. Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000

18. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000

19. Kota Bandung sebesar Rp40.000

20. Kota Banjar sebesar Rp40.000

21. Kota Bogor sebesar Rp45.000

22. Kota Bekasi sebesar Rp45.000

23. Kota Cimahi sebesar Rp40.000

24. Kota Cirebon sebesar Rp45.000

25. Kota Depok sebesar Rp45.000

26. Kota Sukabumi sebesar Rp37.500

27. Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000



</description><content:encoded>BANDUNG - Badan Amil Zakat (Baznas) Jawa Barat merilis besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota yang ada di Provinsi Jabar.

Besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah untuk seluruh kabupaten/kota di Jabar tersebut ditetapkan berdasarkan surat edaran Baznas Jabar nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024.

Besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) adalah 2,5 kg beras (yang dimakan setiap hari) atau 3,5 liter per jiwa. Sedangkan dalam bentuk uang disesuaikan dengan harga pasaran beras di kabupaten/ masing-masing.

Ketua Baznas Jabar, Anang Jauharuddin mengatakan bahwa besaran zakat fitrah tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah Serta Pendayagunaan Untuk Usaha Produktif.


BACA JUGA:
Niat Bayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024


&quot;Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku pada setiap daerah dan disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari,&quot; kata Anang dalam keterangan resminya dikutip Selasa (19/3/2024).

Berdasarkan Surat Edaran Baznas nomor 117/BAZNAS-JABAR/III/2024 tersebut, berikut besaran zakat fitrah di 27 kabupaten/kota di Jabar.

1. Kabupaten Bandung sebesar Rp40.000
2. Kabupaten Bandung Barat sebesar Rp40.000
3. Kabupaten Bekasi sebesar Rp45.000
4. Kabupaten Bogor sebesar Rp42.000
5. Kabupaten Ciamis sebesar Rp40.000
6. Kabupaten Cianjur sebesar Rp40.000 atau Rp55.000
7. Kabupaten Cirebon sebesar Rp40.000
8. Kabupaten Garut sebesar Rp41.2509. Kabupaten Indramayu sebesar Rp40.000

10. Kabupaten Karawang sebesar Rp38.500

11. Kabupaten Kuningan sebesar Rp40.000

12. Kabupaten Majalengka sebesar Rp37.800

13. Kabupaten Pangandaran sebesar Rp37.500

14. Kabupaten Purwakarta sebesar Rp35.000

15. Kabupaten Subang sebesar Rp42.000

16. Kabupaten Sukabumi sebesar Rp45.000

17. Kabupaten Sumedang sebesar Rp40.000

18. Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp45.000

19. Kota Bandung sebesar Rp40.000

20. Kota Banjar sebesar Rp40.000

21. Kota Bogor sebesar Rp45.000

22. Kota Bekasi sebesar Rp45.000

23. Kota Cimahi sebesar Rp40.000

24. Kota Cirebon sebesar Rp45.000

25. Kota Depok sebesar Rp45.000

26. Kota Sukabumi sebesar Rp37.500

27. Kota Tasikmalaya sebesar Rp45.000



</content:encoded></item></channel></rss>
