<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945</title><description>Gugatan tersebut dimohon oleh seorang mahasiswa.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945"/><item><title>MK Tolak Gugatan Pembubaran Parpol yang Bertentangan dengan UUD 1945</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 13:40 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945-lz2uCSLLSd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/337/2985750/mk-tolak-gugatan-pembubaran-parpol-yang-bertentangan-dengan-uud-1945-lz2uCSLLSd.jpg</image><title>Sidang Mahkamah Konstitusi (Foto: MPI/Danandaya)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgxOC81L3g4dG5weWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

Gugatan dengan nomor 15/PUU-XXII/2024 dimohon oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

&quot;Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa, Pemberantasan Korupsi Tak Mungkin Dilakukan Satu Lembaga

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.

Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres&amp;nbsp;

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wMS8xLzE3NzgxOC81L3g4dG5weWk=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perkara terkait pasal yang mengatur tentang pembekuan partai politik selama satu tahun apabila kedapatan aktivitasnya bertentangan dengan UUD 1945 atau perundang-undangan yang membahayakan negara.

Gugatan dengan nomor 15/PUU-XXII/2024 dimohon oleh mahasiswa bernama Teja Maulana Hakim.

&quot;Menyatakan permohonan tidak dapat diterima,&quot; kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024).
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Uji Materi Kewenangan Jaksa, Pemberantasan Korupsi Tak Mungkin Dilakukan Satu Lembaga

Pemohon mempersoalkan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol yang menyatakan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai politik yang bersangkutan sesuai dengan tingkatannya oleh Pengadilan Negeri paling laman satu tahun.

Serta Pasal 48 ayat (3) UU Parpol menyatakan, partai politik yang telah dibekukan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melakukan pelanggaran lagi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

MK Tolak Uji Formil Syarat Usia Capres Cawapres&amp;nbsp;

Untuk itu, dalam petitumnya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 48 ayat (2) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Terhadap Pasal 48 ayat (3) UU Parpol, pemohon meminta MK agar menyatakan inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai partai politik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dibubarkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.
</content:encoded></item></channel></rss>
