<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 4 Tahun Penjara</title><description>Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara"/><item><title>Korupsi Pembangunan Kampus IPDN, Dudy Jocom Dituntut 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 21:25 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara-sMmMHi9fd4.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/337/2986005/korupsi-pembangunan-kampus-ipdn-dudy-jocom-dituntut-4-tahun-penjara-sMmMHi9fd4.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 juta.

Putusan tersebut terkait terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.


BACA JUGA:
 PSI Gagal Lolos ke Parlemen, Begini Reaksi Kaesang Pangarep&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Rabu (20/3/2024).

Terdakwa Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut inkrah.


BACA JUGA:
Minta Jatah 5 Menteri, Airlangga Bilang yang Penting Aman


Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

&quot;Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,&quot; ujarnya.Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2024.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekretariat Jenderal Kemendagri nonaktif, Dudy Jocom dengan hukuman pidana 4 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp300 juta.

Putusan tersebut terkait terkait perkara dugaan korupsi pembangunan tiga kampus IPDN, yakni pembangunan gedung kampus IPDN di Provinsi Riau di Kabupaten Rokan Hilir, Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara di Kabupaten Minahasa, dan Gedung Kampus IPDN Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Gowa.


BACA JUGA:
 PSI Gagal Lolos ke Parlemen, Begini Reaksi Kaesang Pangarep&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebur tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,&quot; kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto, Rabu (20/3/2024).

Terdakwa Dudy Jocom juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar) yang harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan tersebut inkrah.


BACA JUGA:
Minta Jatah 5 Menteri, Airlangga Bilang yang Penting Aman


Jika hal tersebut tidak dilakukan, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

&quot;Apabila terpidana tidak mempunyai uang yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun,&quot; ujarnya.Perlu diketahui, putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana kurungan badan selama lima tahun.

&quot;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa  Dudy Jocom berupa pidana penjara selama lima tahun serta pidana denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,&quot; kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 22 Februari 2024.

JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp4.625.000.000 (Rp4,6 miliar).</content:encoded></item></channel></rss>
