<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kurir Jaringan Internasional Pernah Loloskan 100 Kg Sabu Diupah Rp100 Juta</title><description>Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta"/><item><title>Kurir Jaringan Internasional Pernah Loloskan 100 Kg Sabu Diupah Rp100 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 23:09 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta-EfMci2Cl2z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kurir sabu jaringan internasional ditangkap polisi (Foto : MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/340/2985999/kurir-jaringan-internasional-pernah-loloskan-100-kg-sabu-diupah-rp100-juta-EfMci2Cl2z.jpg</image><title>Kurir sabu jaringan internasional ditangkap polisi (Foto : MPI)</title></images><description>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran kasus narkoba jaringan internasional di Jambi. Tidak disangka, salah satu dari dua tersangka yang diamankan pernah meloloskan narkoba jenis sabu sebanyak 100 kg.

Namun, naas saat akan mengedarkan barang haram tersebut, dirinya bersama rekannya tidak berkutik usai dibekuk polisi di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi pada 7 Maret 2024.


BACA JUGA:
 PSI Gagal Lolos ke Parlemen, Begini Reaksi Kaesang Pangarep&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tersangka berinisial TB (55) bekerja sebagai wiraswasta, Rokan Ilir, Riau ini yang bawa sabu 100 kg,&quot; ujar Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Rabu (20/3/2024).

Sedangkan rekannya, katanya, yakni RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan Sumut.

&quot;Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Tabrakan Maut di Kolaka, Anggota Polisi dan Ibunya Tewas Mengenaskan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. &quot;Tahun 2022, tersangka mengedarkan sabu di Pekanbaru, tahun 2023 edarkan 50 kg sabu di Medan dan tahun 2024 sebanyak 10 kg di Jambi,&quot; ujar Ernesto.

Dalam pengakuannya, ucap dia, tersangka TB diupah 100 kilogramnya sebesar Rp100 juta. &quot;Menurut pengakuan tersangka, uang hasil transaksi narkoba untuk usaha di Medan,&quot; tuturnya.Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti seberat 10 kilogram sabu. &quot;Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut merupakan jaringan internasional,&quot; tegas Ernesto.

Sementara, satu orang jaringan mereka dibekuk di Medan, Sumatra Utara. Tidak hanya itu, pelaku tertembak petugas saat terjadi penangkapan pada aksi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses pemeriksaan selanjutnya.</description><content:encoded>JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menggagalkan peredaran kasus narkoba jaringan internasional di Jambi. Tidak disangka, salah satu dari dua tersangka yang diamankan pernah meloloskan narkoba jenis sabu sebanyak 100 kg.

Namun, naas saat akan mengedarkan barang haram tersebut, dirinya bersama rekannya tidak berkutik usai dibekuk polisi di kawasan Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi pada 7 Maret 2024.


BACA JUGA:
 PSI Gagal Lolos ke Parlemen, Begini Reaksi Kaesang Pangarep&amp;nbsp; &amp;nbsp;


&quot;Tersangka berinisial TB (55) bekerja sebagai wiraswasta, Rokan Ilir, Riau ini yang bawa sabu 100 kg,&quot; ujar Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Rabu (20/3/2024).

Sedangkan rekannya, katanya, yakni RM (22) yang berprofesi sebagai buruh, warga Asahan Sumut.

&quot;Tersangka TB ini pada tahun 2021 pernah meloloskan sabu sebanyak 100 kg di Medan, Sumatra Utara,&quot; ujarnya.


BACA JUGA:
 Tabrakan Maut di Kolaka, Anggota Polisi dan Ibunya Tewas Mengenaskan&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Tidak hanya itu, tersangka juga mengedarkan narkoba di Pekanbaru, Medan hingga Jambi. &quot;Tahun 2022, tersangka mengedarkan sabu di Pekanbaru, tahun 2023 edarkan 50 kg sabu di Medan dan tahun 2024 sebanyak 10 kg di Jambi,&quot; ujar Ernesto.

Dalam pengakuannya, ucap dia, tersangka TB diupah 100 kilogramnya sebesar Rp100 juta. &quot;Menurut pengakuan tersangka, uang hasil transaksi narkoba untuk usaha di Medan,&quot; tuturnya.Sebelumnya, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka di Jalan Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kotabaru, Kota Jambi.

Dari tangan kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti seberat 10 kilogram sabu. &quot;Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut merupakan jaringan internasional,&quot; tegas Ernesto.

Sementara, satu orang jaringan mereka dibekuk di Medan, Sumatra Utara. Tidak hanya itu, pelaku tertembak petugas saat terjadi penangkapan pada aksi kejar-kejaran dengan menggunakan kendaraan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka masih mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses pemeriksaan selanjutnya.</content:encoded></item></channel></rss>
