<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>   DPO Kasus Korupsi Dody Baswardojo Berhasil Diamankan Intelijen Jawa Timur</title><description>Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994,750 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur"/><item><title>   DPO Kasus Korupsi Dody Baswardojo Berhasil Diamankan Intelijen Jawa Timur</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 16:09 WIB</pubDate><dc:creator>Ismet Humaedi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur-BNHLOCMi2m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPO Dodu Baswardojo (Foto: istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/519/2985852/dpo-kasus-korupsi-dody-baswardojo-berhasil-diamankan-intelijen-jawa-timur-BNHLOCMi2m.jpg</image><title>DPO Dodu Baswardojo (Foto: istimewa)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI1Ny81L3g4c29ldjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dody Baswardojo di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).
Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994,750 juta. Pria kelahiran Surabaya, 27 Juni 1951 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp963,750 juta.
&quot;Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:
Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas

Saat diamankan, Doddy Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

BACA JUGA:
Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8xNC8xLzE3NzI1Ny81L3g4c29ldjI=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
MALANG - Tim Tabur Satgas SIRI dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Dody Baswardojo di Batu, Malang, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).
Dody Baswardojo diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp994,750 juta. Pria kelahiran Surabaya, 27 Juni 1951 tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membayar uang pengganti sebesar Rp963,750 juta.
&quot;Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun,&quot; kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya, Rabu (20/3/2024).

BACA JUGA:
Selamatkan Uang Negara, Kejagung Bakal Kembangkan Kasus Jual Beli Emas

Saat diamankan, Doddy Baswardojo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa ke Kejati Jatim untuk selanjutnya diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai.

BACA JUGA:
Hari Ini Dewas Periksa Kepala Rutan KPK Terkait Skandal Pungli Penjara Koruptor

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.</content:encoded></item></channel></rss>
