<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama   </title><description>Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang,&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama"/><item><title> Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penodaan Agama   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama</guid><pubDate>Rabu 20 Maret 2024 17:00 WIB</pubDate><dc:creator>Andrian Supendi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama-Pj00PZqhHG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Panji Gumilang saat di PN Indramayu (foto: MPI/Andrian)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/20/525/2985885/panji-gumilang-divonis-1-tahun-penjara-dalam-kasus-penodaan-agama-Pj00PZqhHG.jpg</image><title>Panji Gumilang saat di PN Indramayu (foto: MPI/Andrian)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,&quot; kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

BACA JUGA:
Kejagung Tujuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
&quot;Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,&quot; ujar dia.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. &quot;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,&quot; ucap dia.

BACA JUGA:
Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Berkas Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
&quot;Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,&quot; ungkap Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMy8xMS8wOC8xLzE3MzM2OC81L3g4cGcybGg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

INDRAMAYU - Sidang lanjutan perkara kasus penodaan agama yang menjerat pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, dengan agenda vonis atau putusan, digelar di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, pada Rabu (20/3/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi, memvonis terdakwa Panji Gumilang dengan hukuman satu tahun penjara. Dimana, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.
&quot;Menjatuhkan pidana kepada Abdussalam Panji Gumilang alias AS Panji Gumilang alias Abdussalam R Panji Gumilang alias Abu Ma'arik alias H Abu Ma'arik oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,&quot; kata Yogi Dulhadi, dalam pembacaan amar putusan.

BACA JUGA:
Kejagung Tujuk 15 Jaksa Teliti Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Majelis Hakim menilai, Panji Gumilang terbukti melakukan penodaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
&quot;Telah terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja yang pada pokoknya bersifat penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia sebagaimana dengan dakwaan Penuntut Umum,&quot; ujar dia.
Selain divonis satu tahun penjara, Hakim pun menjatuhkan biaya perkara kepada terdakwa Panji Gumilang. &quot;Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp5.000,&quot; ucap dia.

BACA JUGA:
Dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang, Berkas Panji Gumilang Masuk ke Kejaksaan

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa Panji Gumilang akan mengajukan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada dirinya.
&quot;Kan sudah dengar semua, pikir-pikir dulu, pikir-pikir, pikir-pikir saja dulu,&quot; ungkap Panji Gumilang, usai menghadiri sidang vonis penistaan agama.</content:encoded></item></channel></rss>
