<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kejagung Perlu Kembangkan Penyelidikan Kasus Korupsi Jual Beli Emas</title><description>Crazy rich Surabaya itu sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas"/><item><title>Kejagung Perlu Kembangkan Penyelidikan Kasus Korupsi Jual Beli Emas</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 19:48 WIB</pubDate><dc:creator>Arief Setyadi </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas-CXiEqLY6XJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/337/2986475/kejagung-perlu-kembangkan-penyelidikan-kasus-korupsi-jual-beli-emas-CXiEqLY6XJ.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOS8xLzE3ODUzMy81L3g4dXZ5bDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Bahkan, crazy rich Surabaya itu sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pakar hukum Maruarar Siahaan mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia pun mendorong Kejagung untuk membuktikannya agar bisa mengembalikan uang negara dengan menjerat pelakunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu


Maruarar menekankan, dalam kasus pembelian 7 ton emas tersebut memiliki banyak motif yang tentunya bisa dikembangkan. Kendati memerlukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi, pencucian uang, penggelapan, dan penipuan.

&amp;ldquo;Apakah ini korupsi, transaksi pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar Maruarar dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:
Perindo Bakal Bawa Banyak Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Untuk mengembalikan dana negara yang telah hilang, menurut Maruarar, Kejagung harus terlebih dahulu berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Baru kemudian, upaya mengejar pelanggaran pencucian uang bisa dilakukan.

Ia pun menekankan harus ada predikat crime-nya. Maruarar juga menyoroti pentingnya pengumpulan bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum yang berkelanjutan.

BACA JUGA:
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan karena Palsukan DPT Pemilu 2024


Selain itu, diperlukan penyelidikan mendalam terhadap pihak internal PT Antam sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana korupsinya. Ia menyadari bahwa kasus korupsi sering kali melibatkan pelanggaran kewenangan, sehingga pihak PT Antam harus menjadi fokus utama dalam proses investigasi.

&quot;Korupsi selalu berkaitan dengan masalah kewenangan, sehingga harus didahulukan pihak PT Antam,&amp;rdquo; tuturnya.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, penolakan terhadap upaya praperadilan yang diajukan Budi Said menunjukkan adanya alasan yang cukup bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi Kejagung untuk terus melakukan pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.



&quot;Tapi dalam kasus seperi ini, sudah biasa terjadi. Sekalipun sudah diproses perdata, tapi karena ada dugaan adanya pelanggaran hukum, maka diproses secara pidana. Kalau perdata kan soal transaksinya sah, tapi kan soal uangnya juga harus dilihat,&amp;rdquo; pungkasnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xOS8xLzE3ODUzMy81L3g4dXZ5bDA=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pembelian emas PT Antam oleh pengusaha Budi Said. Bahkan, crazy rich Surabaya itu sudah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

Pakar hukum Maruarar Siahaan mendukung Kejagung untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Ia pun mendorong Kejagung untuk membuktikannya agar bisa mengembalikan uang negara dengan menjerat pelakunya dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

BACA JUGA:
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu


Maruarar menekankan, dalam kasus pembelian 7 ton emas tersebut memiliki banyak motif yang tentunya bisa dikembangkan. Kendati memerlukan penyelidikan mendalam, termasuk kemungkinan terjadinya korupsi, pencucian uang, penggelapan, dan penipuan.

&amp;ldquo;Apakah ini korupsi, transaksi pencucian uang, penggelapan, penipuan, dan sebagainya,&amp;rdquo; ujar Maruarar dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA:
Perindo Bakal Bawa Banyak Bukti Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 ke MK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Untuk mengembalikan dana negara yang telah hilang, menurut Maruarar, Kejagung harus terlebih dahulu berhasil membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Baru kemudian, upaya mengejar pelanggaran pencucian uang bisa dilakukan.

Ia pun menekankan harus ada predikat crime-nya. Maruarar juga menyoroti pentingnya pengumpulan bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum yang berkelanjutan.

BACA JUGA:
7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Divonis Hukuman Percobaan karena Palsukan DPT Pemilu 2024


Selain itu, diperlukan penyelidikan mendalam terhadap pihak internal PT Antam sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap kemungkinan tindak pidana korupsinya. Ia menyadari bahwa kasus korupsi sering kali melibatkan pelanggaran kewenangan, sehingga pihak PT Antam harus menjadi fokus utama dalam proses investigasi.

&quot;Korupsi selalu berkaitan dengan masalah kewenangan, sehingga harus didahulukan pihak PT Antam,&amp;rdquo; tuturnya.

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini menambahkan, penolakan terhadap upaya praperadilan yang diajukan Budi Said menunjukkan adanya alasan yang cukup bagi Kejagung untuk menetapkannya sebagai tersangka. Hal ini memberikan dasar yang kuat bagi Kejagung untuk terus melakukan pengungkapan dugaan korupsi yang terjadi dalam kasus ini.



&quot;Tapi dalam kasus seperi ini, sudah biasa terjadi. Sekalipun sudah diproses perdata, tapi karena ada dugaan adanya pelanggaran hukum, maka diproses secara pidana. Kalau perdata kan soal transaksinya sah, tapi kan soal uangnya juga harus dilihat,&amp;rdquo; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
