<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dewan Pers Terima 800 Pengaduan Terkait Pemberitaan Tahun 2023</title><description>Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan di tahun 2023.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023"/><item><title>Dewan Pers Terima 800 Pengaduan Terkait Pemberitaan Tahun 2023</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 19:51 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023-VbhDLQogxv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/337/2986476/dewan-pers-terima-800-pengaduan-terkait-pemberitaan-tahun-2023-VbhDLQogxv.jpg</image><title>Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan di tahun 2023. Angka pengaduan itu terbanyak jika dibandingkan pada 2022.

&amp;ldquo;Dewan Pers ini pada tahun lalu (2023) menerima pengaduan terhadap pemberitaan itu kurang lebih 800, padahal sebelumnya 600an keatas ya,&amp;rdquo; kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan &amp;ldquo;Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang&amp;rdquo;, Kamis (21/3/2024).

Menurut Ninik, adanya kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal yakni terkait keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh pihaknya.

&amp;ldquo;Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu


Hal yang kedua, menurutnya adalah pihak pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.

&amp;ldquo;Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Bencana Melanda Sumbar dan Jateng, PBNU Instruksikan LazisNU Fokus Bantu Masyarakat Terdampak


Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan, pihaknya menerima 800 pengaduan terhadap pemberitaan di tahun 2023. Angka pengaduan itu terbanyak jika dibandingkan pada 2022.

&amp;ldquo;Dewan Pers ini pada tahun lalu (2023) menerima pengaduan terhadap pemberitaan itu kurang lebih 800, padahal sebelumnya 600an keatas ya,&amp;rdquo; kata Ninik dalam Diskusi Bedah Kasus Pengaduan &amp;ldquo;Mengupas Pengaduan Kasus Jurnalistik Berulang&amp;rdquo;, Kamis (21/3/2024).

Menurut Ninik, adanya kenaikan angka tersebut harus dimaknai dengan dua hal yakni terkait keterbukaan, kepedulian hingga kemauan masyarakat untuk melaporkan suatu permasalahan yang kemudian diselesaikan oleh pihaknya.

&amp;ldquo;Misalnya, ada masyarakat yang melapor kepada institusi kepolisian, tapi karena institusi kepolisian sudah memahami kesepahaman bahwa kasus jurnalistik adalah diselesaikan Dewan Pers, maka kepolisian melimpahkan kasus itu untuk diselesaikan melalui mediasi Dewan Pers,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
17 Juta Suara Hangus karena 10 Parpol Gagal ke Senayan, Perindo Desak Revisi UU Pemilu


Hal yang kedua, menurutnya adalah pihak pers atau media harus tetap mematuhi terhadap kode etik jurnalistik.

Ia menegaskan, jangan sampai di kemudian hari ada kesalahan yang berulang dengan metode yang sama dalam penyelesaian pemuatan pemberitaan.

&amp;ldquo;Bisa jadi kasus berulang itu tidak dimaksudkan pelanggaran, tapi karena memang situasi dalam melakukan investigasi dan lain-lain, prosesnya tidak mudah,&amp;rdquo; pungkasnya.

BACA JUGA:
Bencana Melanda Sumbar dan Jateng, PBNU Instruksikan LazisNU Fokus Bantu Masyarakat Terdampak


Ia berterima kasih kepada seluruh pihak yang tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan independensi pers dengan melaporkan adanya indikasi ketidaknyamanan atas pemberitaan.
</content:encoded></item></channel></rss>
