<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Korban Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati Jaktim   </title><description>Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim"/><item><title>RPA Perindo Apresiasi Putusan Pengadilan Kasus Korban Kekerasan Seksual Anak di Kramat Jati Jaktim   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 17:10 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim-sPeqR03nFf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">RPA Perindo. (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/338/2986422/rpa-perindo-apresiasi-putusan-pengadilan-kasus-korban-kekerasan-seksual-anak-di-kramat-jati-jaktim-sPeqR03nFf.jpg</image><title>RPA Perindo. (Foto: MPI)</title></images><description>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Sebut Pemilu 2024 Banyak Praktek Dugaan Kecurangan

&quot;Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun,&quot; jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Jeannie mengatakan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

&quot;Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia,&quot; terang Jeannie.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Tolak Hasil Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

&quot;Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan,&quot; terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.



&quot;Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,&quot; tegas Rendy.

</description><content:encoded>JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Majelis Hakim memutus dalam sidang putusan tersebut yakni hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp60 Juta.

Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina menyampaikan korban anak tersebut mengalami kekerasan seksual oleh pelaku, yakni Duloh alias Dulalim (60) yang notabene pria lanjut usia, sehingga putusan tersebut dipandang sesuai.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Sebut Pemilu 2024 Banyak Praktek Dugaan Kecurangan

&quot;Pada prinsipnya kami dari RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun,&quot; jelas Jeannie di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

Jeannie mengatakan pendampingan yang dilakukan RPA Perindo sebagai upaya memberikan keadilan bagi korban kekerasan seksual.

&quot;Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia,&quot; terang Jeannie.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Partai Perindo Tolak Hasil Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan selain terdakwa Duloh mendapatkan pidana penjara 7 tahun, terdakwa juga harus membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp60 Juta.

&quot;Jadi kalau terdakwa tidak mampu menbayar restitusi, terdakwa Duloh ini akan dikenakan pidana subsider selama enam bulan,&quot; terang Rendy.
Rendy pun secara senada, mengatakan apresiasinya atas putusan Majelis Hakim terhadap pelaku kekerasan seksual tersebut.



&quot;Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,&quot; tegas Rendy.

</content:encoded></item></channel></rss>
