<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerkosa Anak di Jaktim Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Tanggapan RPA Perindo</title><description>RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo"/><item><title>Pemerkosa Anak di Jaktim Divonis 7 Tahun Penjara, Begini Tanggapan RPA Perindo</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo</guid><pubDate>Kamis 21 Maret 2024 20:34 WIB</pubDate><dc:creator> Muhammad Farhan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo-a9k1srdOUx.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jeannie Latumahina (Foto: MPI/Farhan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/21/338/2986497/pemerkosa-anak-di-jaktim-divonis-7-tahun-penjara-begini-tanggapan-rpa-perindo-a9k1srdOUx.jpg</image><title>Jeannie Latumahina (Foto: MPI/Farhan)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Duloh alias Dulalim (60) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti memerkosa anak perempuan di Kramat Jati.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo selaku pendamping korban mengapresiasi putusan tersebut.

&quot;RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun,&quot; kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.

&quot;Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia,&quot; terang Jeannie.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan pihaknya menerima putusan hakim meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Jaksa siap mengeksekusi tervonis.

&quot;Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,&quot; tegas Rendy.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Duloh alias Dulalim (60) dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp60 Juta subsidair 6 bulan kurungan, karena terbukti memerkosa anak perempuan di Kramat Jati.
Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo selaku pendamping korban mengapresiasi putusan tersebut.

&quot;RPA Perindo memberikan apresiasi karena putusan tersebut tidak berbeda jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 8 tahun,&quot; kata Ketua Umum RPA Perindo, Jeannie Latumahina di PN Jakarta Timur, Kamis (21/3/2024).

RPA Perindo berjanji terus memberi pendampingan ke korban.

&quot;Kami berharap pendampingan ini menjadi usaha untuk mencegah kasus-kasus serupa terutama anak di bawah umur yang mendapatkan kekerasa seksual di Indonesia,&quot; terang Jeannie.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Rendy Sitohang mengatakan pihaknya menerima putusan hakim meski vonisnya lebih rendah dari tuntutan. Jaksa siap mengeksekusi tervonis.

&quot;Pada prinsipnya kita terima dan kita akan siap melaksanakan putusan tersebut,&quot; tegas Rendy.</content:encoded></item></channel></rss>
