<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Besok, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK   </title><description>Pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk"/><item><title> Besok, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud Bakal Ajukan Sengketa Pilpres 2024 ke MK   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2024 21:23 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk-ZHvT3Tnlzi.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/22/337/2987017/besok-kuasa-hukum-ganjar-mahfud-bakal-ajukan-sengketa-pilpres-2024-ke-mk-ZHvT3Tnlzi.jpeg</image><title>Illustrasi (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengungkapkan besok, Sabtu (23/3/2024) pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa pilpres 2024.

&quot;Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK,&quot; kata Finsen saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/3/2024) malam.

BACA JUGA:
Sekjen Perindo Bilang Ganjar-Mahfud Babak Belur Diserang Bansos

Finsen melanjutkan, dalam pengajuan sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta supaya putusan yang dihasilkan MK agar mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.

&quot;Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02., kira-kira begitu,&quot; jelas Finsen.

BACA JUGA:
Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kompak Dukung Gugatan PHPU: Pemilu Belum Selesai

&quot;Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,&quot; tambah dia.</description><content:encoded>

JAKARTA - Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengungkapkan besok, Sabtu (23/3/2024) pihaknya akan mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendaftar Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa pilpres 2024.

&quot;Itu jam 16.00 WIB perkiraan kita sudah sampai di MK,&quot; kata Finsen saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (22/3/2024) malam.

BACA JUGA:
Sekjen Perindo Bilang Ganjar-Mahfud Babak Belur Diserang Bansos

Finsen melanjutkan, dalam pengajuan sengketa pilpres yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud fokus pada kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).

Sehingga, tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud meminta supaya putusan yang dihasilkan MK agar mendiskualifikasi paslon 02 yakni Prabowo-Gibran.

&quot;Jadi kita mendalilkan itu karena kita melihat dalam undang-undang pemilu kita, itu masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan TSM itu. Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasikan paslon 02., kira-kira begitu,&quot; jelas Finsen.

BACA JUGA:
Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Kompak Dukung Gugatan PHPU: Pemilu Belum Selesai

&quot;Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia,&quot; tambah dia.</content:encoded></item></channel></rss>
