<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemuda Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Terbentur Dinding, Korban Tak Sadarkan Diri      </title><description>Seorang anak di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri"/><item><title>Pemuda Pukul dan Dorong Ayah Kandung hingga Terbentur Dinding, Korban Tak Sadarkan Diri      </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri</guid><pubDate>Jum'at 22 Maret 2024 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri-UI9Q4kWpMQ.png" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan. (Foto: Dok Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/22/340/2986654/pemuda-pukul-dan-dorong-ayah-kandung-hingga-terbentur-dinding-korban-tak-sadarkan-diri-UI9Q4kWpMQ.png</image><title>Pelaku penganiayaan. (Foto: Dok Ist)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wOC8xLzE3ODA3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
WAY KANAN - Seorang anak di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, tega menganiaya ayah kandungnya.&amp;nbsp;

Pelaku seorang pemuda berinisial PU (26). Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap ayahnya SF pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18:30 WIB.&amp;nbsp;

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa itu berawal suami adik pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kursi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 15.40 WIB.&amp;nbsp;

BACA JUGA:


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung&amp;nbsp;
&quot;Pelaku PU ini mengatakan kepada ayahnya bahwa dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah korban,&quot; ujar Catur dalam keterangannya, Kamis (21/3).&amp;nbsp;

Korban lantas mengatakan bahwa semuanya merupakan anaknya dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu.&amp;nbsp;Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban.&amp;nbsp;

&quot;Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri,&quot; kata dia.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Penganiayaan di SMP Al Izzah Batu, Polisi Periksa 4 Orang

Catur menuturkan, korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.&amp;nbsp;

&quot;Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.



</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8wOC8xLzE3ODA3My8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
WAY KANAN - Seorang anak di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, tega menganiaya ayah kandungnya.&amp;nbsp;

Pelaku seorang pemuda berinisial PU (26). Dia ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap ayahnya SF pada Senin (18/3/2024) sekitar pukul 18:30 WIB.&amp;nbsp;

Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo mengatakan, peristiwa itu berawal suami adik pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan kursi pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 15.40 WIB.&amp;nbsp;

BACA JUGA:


Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Penganiayaan hingga Tewaskan Santri di Lampung&amp;nbsp;
&quot;Pelaku PU ini mengatakan kepada ayahnya bahwa dia tidak setuju atau tidak terima adiknya NJ dan suaminya YG sering datang ke rumah korban,&quot; ujar Catur dalam keterangannya, Kamis (21/3).&amp;nbsp;

Korban lantas mengatakan bahwa semuanya merupakan anaknya dan tidak membeda-bedakan baik anak maupun menantu.&amp;nbsp;Mendengar hal tersebut, pelaku PU emosi dan melakukan pemukulan ke arah wajah bagian mata korban.&amp;nbsp;

&quot;Pelaku juga mendorong tubuh korban hingga terjatuh dan kepala korban terbentur dinding rumah sehingga mengalami luka dan tidak sadarkan diri,&quot; kata dia.&amp;nbsp;
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Dugaan Penganiayaan di SMP Al Izzah Batu, Polisi Periksa 4 Orang

Catur menuturkan, korban langsung dibawa ke Klinik Pratama Ramik Ragom Way Kanan untuk mendapatkan perawatan medis.&amp;nbsp;

&quot;Korban mengalami luka lebam di bagian wajah bagian mata sebelah kanan dan luka robek di bagian belakang sebelah kiri dan mendapat 9 jahitan dari medis serta melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu,&quot; ujarnya.&amp;nbsp;

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di Kampung Bumi Baru.&amp;nbsp;&amp;nbsp;
&quot;Pelaku ditangkap berikut barang bukti pada Senin 18 Maret 2024 tanpa perlawanan. Pelaku saat ini diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,&quot; ungkapnya.



Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 KUHP ayat 1 UU RI No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.



</content:encoded></item></channel></rss>
