<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Kapolda Akan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK</title><description>Pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk bersidang di MK sebagai pembuktian.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk"/><item><title>Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Kapolda Akan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 12:28 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk-pucKDrjWjf.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli (Foto: Binti M)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987207/respons-tpn-ganjar-mahfud-soal-kapolda-akan-jadi-saksi-sengketa-pilpres-di-mk-pucKDrjWjf.jpg</image><title>Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli (Foto: Binti M)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYyNi81L3g4djdrYWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli merespons soal dugaan salah satu Kapolda akan menjadi saksi pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kami bukan dalam posisi menjawab dan menanggapi hal tersebut karena tentu kami lebih konsentrasi lebih fokus untuk merumuskan apa yang menjadi permohonan ya,&amp;rdquo; kata Firman dalam Polemik Trijaya &amp;ldquo;Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik&amp;rdquo; secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Parpol Pengusung Dukung Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK


Firman menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk bersidang di MK sebagai pembuktian. &amp;ldquo;Apa isi, narasi konstruksi dan penyempurnaan sampai bagian dari kelengkapan-kelengkapan yaitu saksi ahli nanti sebagai bagian dari pembuktian,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut, Firman pun enggan menjawab terkait kabar bahwa ada Kepala Desa yang akan menjadi saksi. &amp;ldquo;Hahaha. Jangan, jumlahnya aja kami tidak perlu menyampaikan itu,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Sore Ini, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK


Firman kembali menegaskan, hingga saat ini masih ada intimidasi, rayuan, juga intervensi kepada calon-calon saksi. Sehingga, dia memastikan tidak akan mempublikasikan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan bersidang di MK.

&amp;ldquo;Karena, sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi,&amp;rdquo; ujar Firman.

Firman mengatakan, gugatan TPN Ganjar Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). &amp;ldquo;Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan Kalau tidak ada pelanggaran TSM. Kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja,&amp;rdquo; katanya.



&amp;ldquo;Sama seperti kalau ada angket maka kalau tidak ada persoalan tidak ada kecurangan silakan aja ada angket sebetulnya itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYyNi81L3g4djdrYWs=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli merespons soal dugaan salah satu Kapolda akan menjadi saksi pada gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dalam sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

&quot;Kami bukan dalam posisi menjawab dan menanggapi hal tersebut karena tentu kami lebih konsentrasi lebih fokus untuk merumuskan apa yang menjadi permohonan ya,&amp;rdquo; kata Firman dalam Polemik Trijaya &amp;ldquo;Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik&amp;rdquo; secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Parpol Pengusung Dukung Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK


Firman menegaskan, pihaknya saat ini fokus pada penyempurnaan kelengkapan dokumen yang akan digunakan untuk bersidang di MK sebagai pembuktian. &amp;ldquo;Apa isi, narasi konstruksi dan penyempurnaan sampai bagian dari kelengkapan-kelengkapan yaitu saksi ahli nanti sebagai bagian dari pembuktian,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut, Firman pun enggan menjawab terkait kabar bahwa ada Kepala Desa yang akan menjadi saksi. &amp;ldquo;Hahaha. Jangan, jumlahnya aja kami tidak perlu menyampaikan itu,&amp;rdquo; tuturnya.

BACA JUGA:
Sore Ini, TPN Ganjar-Mahfud Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK


Firman kembali menegaskan, hingga saat ini masih ada intimidasi, rayuan, juga intervensi kepada calon-calon saksi. Sehingga, dia memastikan tidak akan mempublikasikan saksi-saksi maupun saksi ahli yang akan bersidang di MK.

&amp;ldquo;Karena, sebelum ini ada sejumlah yang masih intimidasi, rayuan, intervensi terhadap calon-calon saksi yang menyampaikan kepada kita betapa hilirisasi itu juga menyentuh soal intimidasi dan kriminalisasi,&amp;rdquo; ujar Firman.

Firman mengatakan, gugatan TPN Ganjar Mahfud ke MK adalah untuk membongkar pelanggaran Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). &amp;ldquo;Sesungguhnya kalau tidak ada persoalan Kalau tidak ada pelanggaran TSM. Kalau tidak ada kecurangan kan mestinya dibiarkan saja,&amp;rdquo; katanya.



&amp;ldquo;Sama seperti kalau ada angket maka kalau tidak ada persoalan tidak ada kecurangan silakan aja ada angket sebetulnya itu konstruksi yang kita bangun dalam kehidupan demokrasi konstitusional dalam negara hukum kita ini,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
