<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin terhadap 76 Pegawai</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai"/><item><title>Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin terhadap 76 Pegawai</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 12:55 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai-1fkngRYku9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987212/kasus-pungli-rutan-kpk-gelar-pemeriksaan-disiplin-terhadap-76-pegawai-1fkngRYku9.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, dan para Koordinator Bagian Pengamanan.

&quot;Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Kapolda Akan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK


Ali menyatakan, para pemeriksa tersebut akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

&quot;Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS,&quot; ujarnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,&quot; ujarnya.

&quot;Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Parpol Pengusung Dukung Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK


Ali menyatakan, pemeriksaan disiplin tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) KPK. Menurutnya, kepada PNYD yang diduga terlibat akan dilakukan koordinasi dengan instansi asalnya.



&quot;Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,&quot; ucapnya.



Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik dan telah menjatuhkan putusan. KPK juga saat ini dalam proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.</description><content:encoded>&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8xNS8xLzE3ODM3Ni81L3g4dWl3Zjg=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, pemeriksa terdiri dari Inspektorat, Biro SDM, atasan langsung pegawai, dan para Koordinator Bagian Pengamanan.

&quot;Telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS. Pemeriksaan telah berlangsung sejak 26 Februari sampai dengan 21 Maret 2024,&quot; kata Ali melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
Respons TPN Ganjar-Mahfud soal Kapolda Akan Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK


Ali menyatakan, para pemeriksa tersebut akan membuat laporan hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Sekretaris Jenderal selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

&quot;Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS,&quot; ujarnya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,&quot; ujarnya.

&quot;Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK,&quot; sambungnya.

BACA JUGA:
TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Parpol Pengusung Dukung Gugatan Sengketa Pilpres 2024 ke MK


Ali menyatakan, pemeriksaan disiplin tersebut tidak ditujukan kepada pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) KPK. Menurutnya, kepada PNYD yang diduga terlibat akan dilakukan koordinasi dengan instansi asalnya.



&quot;Sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD), selanjutnya akan dikoordinasikan ke instansi asalnya,&quot; ucapnya.



Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah menggelar sidang etik dan telah menjatuhkan putusan. KPK juga saat ini dalam proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.</content:encoded></item></channel></rss>
