<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Gibran Didiskualifikasi</title><description>Ada pelanggaran Kode Etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi"/><item><title>Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK, Tim Hukum AMIN Ingin Gibran Didiskualifikasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 16:29 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi-aVyE8EdZgo.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Tim Hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro (Foto: Binti Mufarida)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/337/2987281/gugat-hasil-pilpres-2024-ke-mk-tim-hukum-amin-ingin-gibran-didiskualifikasi-aVyE8EdZgo.jpg</image><title>Tim Hukum AMIN, Sugito Atmo Prawiro (Foto: Binti Mufarida)</title></images><description>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYxNS81L3g4djY5c20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan di dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,&amp;rdquo; ungkap Sugito Polemik Trijaya &amp;ldquo;Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik&amp;rdquo; secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum AMIN soal Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara di Pemilu 2024: Bukan Nyata, Vulgar


Sugito mengatakan jelas bahwa ada pelanggaran Kode Etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari DKPP kepada Ketua KPU.

&amp;ldquo;Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya juga ketua KPU nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,&amp;rdquo; kata Sugito.

&amp;ldquo;Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari Cawapres Nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Tiga Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Rokok, Baju dan Servis Motor


Sugito pun mengatakan, Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. &amp;ldquo;Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan Nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut, Sugito pun memastikan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK. &amp;ldquo;Kalau yang terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang terkait dengan Ketua KPU dan Bawaslu,&amp;rdquo; katanya.



&amp;ldquo;Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.</description><content:encoded>
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yMS8xLzE3ODYxNS81L3g4djY5c20=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;

JAKARTA - Tim Hukum pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Sugito Atmo Prawiro mengungkapkan di dalam petitum gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) ingin agar dilakukan diskualifikasi Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau di dalam petitumnya itu kan kita menginginkan ya anu lah diskualifikasi untuk Cawapres Nomor dari Nomor 2, dalam hal ini Gibran,&amp;rdquo; ungkap Sugito Polemik Trijaya &amp;ldquo;Sengketa Pemilu, Hak Angket dan Kompromi Politik&amp;rdquo; secara virtual, Sabtu (23/3/2024).

BACA JUGA:
Tim Hukum AMIN soal Dugaan Keterlibatan Aparatur Negara di Pemilu 2024: Bukan Nyata, Vulgar


Sugito mengatakan jelas bahwa ada pelanggaran Kode Etik di MK terkait putusan 90 tentang batas usia Capres-Cawapres. Selain itu, ada peringatan keras kode etik dari DKPP kepada Ketua KPU.

&amp;ldquo;Karena itu kan jelas di samping melanggar kode etik di Mahkamah Konstitusi, terutama Ketua Mahkamah Konstitusi ya juga ketua KPU nya itu juga peringatan keras kode etik yang terkait dengan peringatan dari DKPP. Terus yang ketiga juga bawa serunya juga kena peningkatan keras juga,&amp;rdquo; kata Sugito.

&amp;ldquo;Jadi dari semua komponen yang terkait dengan pelaksanaan Pemilu sebenarnya itu tidak akan bisa lepas dari Cawapres Nomor 2 dan dari petitum itu yang menjadi starting point untuk proses pada waktu nanti kita bersidang di Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; tambahnya.

BACA JUGA:
Tiga Bocah Curi Kotak Infak untuk Beli Rokok, Baju dan Servis Motor


Sugito pun mengatakan, Tim AMIN ingin agar Pilpres diulang dan Capres Prabowo Subianto harus mengganti Cawapresnya. &amp;ldquo;Iya tapi harus diulang kalau misalnya kejadian semacam itu, mau tidak mau karena kan Nomor 2 tentunya atau perintah harus menjadi Calon Wakil Presiden. Meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Nomor 2,&amp;rdquo; ujarnya.

Lebih lanjut, Sugito pun memastikan pihaknya telah mempersiapkan bukti-bukti terkait ketika bergulir sidang di MK. &amp;ldquo;Kalau yang terkait dengan bukti resmi yaitu terkait dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi, putusan DKPP yang terkait dengan Ketua KPU dan Bawaslu,&amp;rdquo; katanya.



&amp;ldquo;Terkait saksi kita punya cukup banyak saksi terutama di Jawa Timur dan di Jawa Tengah, bahkan ada beberapa Kepala Desa yang sepertinya bersedia untuk memberikan kesaksian. Dan beberapa penyelenggara Pemilu juga sepertinya akan mencoba untuk bisa memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi,&amp;rdquo; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
