<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jalankan Bisnis Esek-Esek, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi</title><description>Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi"/><item><title>Jalankan Bisnis Esek-Esek, Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 23 Maret 2024 08:38 WIB</pubDate><dc:creator>Indra Siregar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi-p3EWoUq4Fp.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap emak-emak yang jalankankan bisnis prostitusi (Foto: Indra Siregar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/23/340/2987149/jalankan-bisnis-esek-esek-ibu-rumah-tangga-ditangkap-polisi-p3EWoUq4Fp.jpg</image><title>Polisi menangkap emak-emak yang jalankankan bisnis prostitusi (Foto: Indra Siregar)</title></images><description>PRINGSEWU - Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.

BACA JUGA:
Wilayah Terdampak Banjir di Demak Meluas, 17.078 Jiwa Masih Mengungsi


Menurut keterangan dari Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:
3 Jenazah Korban KKB Dievakuasi, Kapolda Papua Terjunkan Pasukan Buru Para Pelaku

Di dalam sebuah kamar, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
&quot;Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,&quot; kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat 22 Maret 2024 malam.
AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
&quot;Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Satpol PP Razia Tempat Hiburan, Ratusan Miras Disita hingga Pulangkan Belasan Wanita Pemandu Lagu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai Rp50 ribu dari SM.
&quot;Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
 Jajakan Diri saat Ramadhan, 9 PSK di Kabupaten Bekasi Terjaring Razia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolsek Pagelaran juga menegaskan komitmen Polsek Pagelaran dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.
&quot;Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>PRINGSEWU - Polsek Pagelaran berhasil mengamankan seorang perempuan yang diduga menjadi muncikari dalam kasus prostitusi di Pekon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB.
Tersangka yang diamankan adalah seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial SM (32), warga setempat.

BACA JUGA:
Wilayah Terdampak Banjir di Demak Meluas, 17.078 Jiwa Masih Mengungsi


Menurut keterangan dari Kapolsek Pagelaran, AKP Hasbulloh, informasi awal diterima oleh unit Reskrim Polsek Pagelaran sekitar pukul 15.00 WIB dari masyarakat terkait praktik prostitusi yang dilakukan di sebuah rumah di Pekon Gumukmas.
Tanpa menunda, unit Reskrim segera melakukan penyelidikan dan menuju lokasi yang dimaksud dan saat tiba di lokasi sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan.

BACA JUGA:
3 Jenazah Korban KKB Dievakuasi, Kapolda Papua Terjunkan Pasukan Buru Para Pelaku

Di dalam sebuah kamar, ditemukan seorang pria dan seorang wanita yang diduga hendak melakukan hubungan intim di luar nikah.
&quot;Setelah dilakukan interogasi, diketahui bahwa pria tersebut telah memberikan uang sebesar Rp200.000 kepada wanita tersebut, yang kemudian disebut-sebut sebagai PSK, serta memberikan uang Rp50.000 kepada pemilik rumah, Sudi Mulyani,&quot; kata AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya pada Jumat 22 Maret 2024 malam.
AKP Hasbulloh menyebut, kedua saksi beserta tersangka kemudian diamankan ke Mapolsek Pagelaran untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dari keterangan yang didapat, tersangka mengaku telah menjalankan praktik prostitusi selama sebulan terakhir dan sudah melakukan hal tersebut sebanyak empat kali.
&quot;Tarif yang dipatok untuk penggunaan kamar berkisar antara Rp25.000 hingga Rp50.000, yang mana uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
 Satpol PP Razia Tempat Hiburan, Ratusan Miras Disita hingga Pulangkan Belasan Wanita Pemandu Lagu&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Dalam operasi ini, Polsek Pagelaran juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar uang pecahan seratus ribuan dari salah seorang saksi, serta uang pecahan senilai Rp50 ribu dari SM.
&quot;Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana terkait tindak pidana prostitusi,&quot; tegasnya.

BACA JUGA:
 Jajakan Diri saat Ramadhan, 9 PSK di Kabupaten Bekasi Terjaring Razia&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kapolsek Pagelaran juga menegaskan komitmen Polsek Pagelaran dalam memberantas praktik prostitusi di wilayah hukumnya serta mengajak masyarakat untuk aktif berperan dalam memberikan informasi terkait hal-hal yang melanggar hukum.
&quot;Hal ini kami lakukan demi terciptanya lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat,&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
