<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Sudah Periksa 4 Saksi Pelapor Connie Rahakundini Bakrie</title><description>Connie Bakrie dilaporkan karena bilang polres punya akses Sirekap.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie"/><item><title>Polda Metro Sudah Periksa 4 Saksi Pelapor Connie Rahakundini Bakrie</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie</guid><pubDate>Minggu 24 Maret 2024 09:31 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie-uFVe5wuulG.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Connie Rahakundini Bakrie (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/24/337/2987468/polda-metro-sudah-periksa-4-saksi-pelapor-connie-rahakundini-bakrie-uFVe5wuulG.jpg</image><title>Connie Rahakundini Bakrie (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wOS8xLzE3NzEwNy81L3g4c2ZyamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi untuk menyelidiki laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

&amp;ldquo;Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,&amp;rdquo; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Adapun Connie Bakrie dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang mengatakan 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polres Punya Akses Sirekap dan Isi C1

Ade Safri menuturkan pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan laya unggahan Connie melalui akun Instagramnya.

Selain itu, ia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menerima laporan dan guna mencari tahu ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi.



&amp;ldquo;Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengamat Militer Connie Rahakundini Dilaporkan Dua Pihak ke Polda


Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.



Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMi8wOS8xLzE3NzEwNy81L3g4c2ZyamM=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa empat orang saksi untuk menyelidiki laporan terhadap pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie yang diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks.

&amp;ldquo;Di tahap penyelidikan ini, telah dilakukan permintaan keterangan terhadap empat orang saksi, yaitu pelapor dari masing-masing laporan polisi serta saksi-saksi yang dibawa oleh pelapor,&amp;rdquo; kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Minggu (24/3/2024).

Adapun Connie Bakrie dilaporkan atas unggahan akun Instagramnya yang mengatakan 'polres-polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres'.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

Connie Rahakundini Bakrie Dilaporkan ke Polisi karena Sebut Polres Punya Akses Sirekap dan Isi C1

Ade Safri menuturkan pelapor melampirkan sejumlah bukti flash disk hingga tangkapan laya unggahan Connie melalui akun Instagramnya.

Selain itu, ia menjelaskan pemeriksaan terhadap saksi merupakan langkah lanjutan setelah pihaknya menerima laporan dan guna mencari tahu ada atau tidaknya tindak pidana yang terjadi.



&amp;ldquo;Jadi di tahap penyelidikan ini, penyelidik akan mencari dan menemukan serta menentukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi atau tidak,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, Connie juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) atas kasus yang serupa pada Jumat, 22 Maret 2024, oleh Ketua Aliansi Peduli Pemilu Jaksel, Ayyubi Kholid.

&amp;nbsp;BACA JUGA:

Pengamat Militer Connie Rahakundini Dilaporkan Dua Pihak ke Polda


Polres Jaksel saat ini sedang menyelidiki laporan tersebut. Selanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan bukti-bukti terkait pelanggaran yang dilaporkan.



Dalam laporan tersebut, Connie dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.</content:encoded></item></channel></rss>
