<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahkamah Konstotusi Terima 251 Sengketa Pemilu 2024</title><description>Mahkamah Konstitusi menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024"/><item><title>Mahkamah Konstotusi Terima 251 Sengketa Pemilu 2024</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024</guid><pubDate>Minggu 24 Maret 2024 11:25 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024-TRLNURw5JE.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/24/337/2987494/mahkamah-konstotusi-terima-251-sengketa-pemilu-2024-TRLNURw5JE.jpeg</image><title>Ilustrasi (Foto : Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD RI, dan 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat MNC Portal Indonesia pukul 10.40 WIB, Minggu (24/3/2024).


BACA JUGA:
 Perindo Minta Hakim MK Abaikan Seluruh Intimidasi saat Tangani Perkara PHPU Pemilu 2024


Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.

Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tepat waktu yakni selama 14 hari.


BACA JUGA:
PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi


Sebagai informasi, sidang PHPU akan dimulai pada Senin 27 Maret 2024, hingga 22 April, dihitung saat hari kerja saja.

&quot;Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknyanya dengan waktu yang ada itu Insya Allah bisa maksimal,&quot; tegas Ketua MK, Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis malam.Namun, berkaca pada pemilu tahun 2019 yang mana pemohon hanya ada satu pasangan calon (paslon), di 2024 ini terdapat dua paslon yang akan mengajukan sengketa pemilu baik dari kubu 01 Timnas AMIN ataupun dari kubu 03, TPN Ganjar-Mahfud, MK optimis selesai tepat waktu.

Sehingga, Suhartoyo mengatakan pihaknya akan bekerja dua kali lipat dalam pemilu 2024 ini dibandingkan dengan pemilu tahun 2019 lalu.

&quot;Nah iya itu pasti. Iya (kerja) 2 kali lipat,&quot; pungkas Suhartoyo.</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 251 pengajuan sengketa pemilu 2024. Perkara tersebut dibagi menjadi tiga gugatan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk pilpres sebanyak dua perkara, sembilan perkara untuk DPD RI, dan 240 perkara DPRD/DPR.

Data tersebut diperoleh dari laman resmi mkri.id, yang dilihat MNC Portal Indonesia pukul 10.40 WIB, Minggu (24/3/2024).


BACA JUGA:
 Perindo Minta Hakim MK Abaikan Seluruh Intimidasi saat Tangani Perkara PHPU Pemilu 2024


Sebagai informasi, sidang gugatan PHPU sendiri akan dimulai pada Senin (25/3/2024). Untuk sidang gugatan pilpres, akan dilaksanakan selama 14 hari, yang dimulai sejak 25 Maret hingga 22 April 2024 hitungan hari kerja.

Hingga saat ini, MK telah resmi menutup pendaftaran PHPU, sejak Sabtu (23/3/2024) pukul 00.00 WIB untuk sengketa pilpres, sedangkan untuk sengketa pileg ditutup dua jam sebelumnya yakni pada pukul 22.19 WIB.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) optimis bisa menyelesaikan sengketa pemilu 2024 dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tepat waktu yakni selama 14 hari.


BACA JUGA:
PPP Gugat Hasil Pemilu ke MK, Mengaku Kehilangan 200 Ribu Suara di 18 Provinsi


Sebagai informasi, sidang PHPU akan dimulai pada Senin 27 Maret 2024, hingga 22 April, dihitung saat hari kerja saja.

&quot;Optimistis kami, semaksimal mungkin kami akan menangani perkara itu dengan sebaik-baiknyanya dengan waktu yang ada itu Insya Allah bisa maksimal,&quot; tegas Ketua MK, Suhartoyo kepada wartawan di Gedung MK, Kamis malam.Namun, berkaca pada pemilu tahun 2019 yang mana pemohon hanya ada satu pasangan calon (paslon), di 2024 ini terdapat dua paslon yang akan mengajukan sengketa pemilu baik dari kubu 01 Timnas AMIN ataupun dari kubu 03, TPN Ganjar-Mahfud, MK optimis selesai tepat waktu.

Sehingga, Suhartoyo mengatakan pihaknya akan bekerja dua kali lipat dalam pemilu 2024 ini dibandingkan dengan pemilu tahun 2019 lalu.

&quot;Nah iya itu pasti. Iya (kerja) 2 kali lipat,&quot; pungkas Suhartoyo.</content:encoded></item></channel></rss>
