<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Kabur Usai Tikam Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri   </title><description>Pengejaran terhadap Aiptu FI sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri"/><item><title> Kabur Usai Tikam Debt Collector, Aiptu FI Diminta Menyerahkan Diri   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri</guid><pubDate>Minggu 24 Maret 2024 21:24 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri-sgGl7gqA1R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/24/610/2987665/kabur-usai-tikam-debt-collector-aiptu-fi-diminta-menyerahkan-diri-sgGl7gqA1R.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>


PALEMBANG - Insiden penikaman debt collector oleh Aiptu FI di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, diburu polisi. Dan FI sudah  ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.
&quot;Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FI sebagai DPO dan sedang kita buru,&quot; kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

BACA JUGA:
Anggotanya Serang Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau: Saya Minta Maaf&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kombes Sunarto mengatakan Aiptu FI merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FI sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
&quot;Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Serang Debt Collector Anggota Sabhara Polres Lubuklinggau

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
&quot;Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,&quot; tegasnya.Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>


PALEMBANG - Insiden penikaman debt collector oleh Aiptu FI di parkiran salah satu mal di Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Kota Palembang, diburu polisi. Dan FI sudah  ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri.
&quot;Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FI sebagai DPO dan sedang kita buru,&quot; kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

BACA JUGA:
Anggotanya Serang Debt Collector, Kapolres Lubuklinggau: Saya Minta Maaf&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Kombes Sunarto mengatakan Aiptu FI merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FI sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.
&quot;Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
Oknum Polisi Serang Debt Collector Anggota Sabhara Polres Lubuklinggau

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan bahwa pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
&quot;Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel,&quot; tegasnya.Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
&quot;Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
