<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Perkara Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh   </title><description>Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh"/><item><title> KPK Panggil 2 Hakim Agung Terkait Perkara Gratifikasi-TPPU Gazalba Saleh   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 13:54 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh-fz4TklXt7m.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2987956/kpk-panggil-2-hakim-agung-terkait-perkara-gratifikasi-tppu-gazalba-saleh-fz4TklXt7m.jpg</image><title>Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: dok Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan 2 Hakim Agung tersebut yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana.



&amp;ldquo;Hari ini (25/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI),&amp;rdquo; kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:
KPK Panggil Dua Hakim Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh

Selain dua Hakim Agung, Ali menuturkan tim penyidik lembaga antirasuah itu turut memanggil Heru Pramono yang merupakan Panitera Mahkamah Agung (MA).



Sebagai informasi, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis, 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.



Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA. Setidaknya, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

BACA JUGA:
Jadi Saksi Gazalba Saleh, KPK Panggil Pengacara Soesilo Aribowo

&quot;Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 30 November 2023 malam.



&quot;Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain,&quot; sambungnya.</description><content:encoded>

JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 2 Hakim Agung sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh.



Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan 2 Hakim Agung tersebut yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana.



&amp;ldquo;Hari ini (25/3) bertempat digedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi yakni Desnayeti (Hakim Agung Mahkamah Agung RI) dan Yohanes Priyana (Hakim Agung Mahkamah Agung RI),&amp;rdquo; kata Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:
KPK Panggil Dua Hakim Agung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Gazalba Saleh

Selain dua Hakim Agung, Ali menuturkan tim penyidik lembaga antirasuah itu turut memanggil Heru Pramono yang merupakan Panitera Mahkamah Agung (MA).



Sebagai informasi, KPK menahan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Kamis, 30 November 2023. Lembaga antirasuah mengenakan pasal gratifikasi dan TPPU terhadap Gazalba.



Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, Gazalba menerima uang Rp15 miliar terkait pengondisian perkara di MA. Setidaknya, perkara yang dikondisikan Gazalba adalah kasasi terdakwa eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali dari terpidana Jafar Abdul Gaffar.

BACA JUGA:
Jadi Saksi Gazalba Saleh, KPK Panggil Pengacara Soesilo Aribowo

&quot;Setelah itu dari kurun waktu 2017 menjabat sampai terakhir kita simpulkan bahwa uang-uang yang ada dalam bentuk properti, ada rumah ada tanah itu asal uang yang digunakan untuk membeli itu dari perkara-perkara tersebut. Makanya penggunaan pasalnya adalah pasal gratifikasi,&quot; kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis, 30 November 2023 malam.



&quot;Karena banyak sekali (suap yang diterima GS) kita jaring pakai pasal gratifikasi bentuknya tadi sudah rumah, jadi tanah masuknya ke TPPU karena sudah berubah. Karena ada juga ditukar valas dan lain-lain,&quot; sambungnya.</content:encoded></item></channel></rss>
