<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> MK Terima 277 Gugatan Sengketa Pemilu 2024   </title><description>Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024"/><item><title> MK Terima 277 Gugatan Sengketa Pemilu 2024   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 14:13 WIB</pubDate><dc:creator>Giffar Rivana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024-1VwjFSpi3T.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2987968/mk-terima-277-gugatan-sengketa-pemilu-2024-1VwjFSpi3T.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.

&quot;Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul betul ini jumlah perkara yang di registrasi,&quot; kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:
Mahfud MD Optimistis Hakim MK Berani Buat Keputusan Monumental Sikapi PHPU Pilpres 2024

Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

&quot;Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa,&quot; ucap Fajar.

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.

BACA JUGA:
 KPU Tetapkan Caleg Terpilih Jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK
&quot;Yakin bisa selsai 14 hari. Kalo nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalo lebih kan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario,&quot; ungkap Fajar.



&quot;MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putsan berdasarkan sidang yang dilakukan. Jadi kita yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan 2019 kurang dari 14 hari,&quot; pungkasnya.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima pengajuan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sebanyak 277 perkara. Perkara tersebut, terbagi menjadi tiga sengketa pemilu yakni dua gugatan sengketa pilpres, 12 perkara sengketa DPD RI, dan 263 sengketa DPRD/DPR.

&quot;Tapi itu memang belum mencerminkan jumlah perkara karena setelah ini kami akan telaah dulu permohonan ini sehingga betul betul ini jumlah perkara yang di registrasi,&quot; kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan, Senin (25/3/2024).

BACA JUGA:
Mahfud MD Optimistis Hakim MK Berani Buat Keputusan Monumental Sikapi PHPU Pilpres 2024

Fajar merinci, gugatan yang diajukan ke MK pada pemilu 2024 ini banyak diajukan dari partai politik (parpol) dan juga perorangan soal sengketa pileg. Hingga kini, MK masih melakukan pemetaan terhadap aduan yang masuk.

&quot;Rata-rata DPRD/DPR, terdiri dari parpol dan perseorangan itu yang kemudian concern kita ke olah data dulu. Itu nanti pemetaan dalilnya setelah ini, perbaikan 3x24 jam selesai, kita data soal apa,&quot; ucap Fajar.

Fajar pun meyakini pihaknya bisa menyelesaikan PHPU pilpres selama 14 hari kerja, karena hal tersebut merupakan perintah dari undang-undang.

BACA JUGA:
 KPU Tetapkan Caleg Terpilih Jika Wilayah Tersebut Tak Digugat ke MK
&quot;Yakin bisa selsai 14 hari. Kalo nggak yakin, ini kan perintah undang-undang. Kalo lebih kan jadi persoalan, cacat hukum. Yang pasti kita sudah siapkan skenario,&quot; ungkap Fajar.



&quot;MK punya waktu untuk membuat pertimbangan dan putsan berdasarkan sidang yang dilakukan. Jadi kita yakin dengan itu dan sejauh ini MK menangani PHPU, rasanya seluruhnya terpenuhi 14 hari kerja. Bahkan 2019 kurang dari 14 hari,&quot; pungkasnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
