<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara</title><description>Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.
&amp;nbsp;
&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara"/><item><title>Korupsi BTS Kominfo, Windi Purnama Divonis 3 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 17:19 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara-ZlYeTBKTne.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sidang Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Riyan Rizki Roshali)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2988112/korupsi-bts-kominfo-windi-purnama-divonis-3-tahun-penjara-ZlYeTBKTne.jpg</image><title>Sidang Windi Purnama, terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo (Foto: Riyan Rizki Roshali)</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020&amp;ndash;2022.

Majelis Hakim PN Tipikor menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,&amp;rdquo; kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Tipikor, Senin (25/3/2024).

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Kemenag: Produk Non-Halal Wajib Cantumkan Keterangan Sejelas-Jelasnya


Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 USD.

&amp;ldquo;Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,&amp;rdquo; jelas dia.

BACA JUGA:
Pangdam Cendrawasih Akui Prajuritnya Siksa Warga Papua: Saya Minta Maaf


Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020&amp;ndash;2022.

Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,&quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.



Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020&amp;ndash;2022.

Majelis Hakim PN Tipikor menyatakan Windi Purnama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara yang ada.

&amp;ldquo;Mengadili, menyatakan terdakwa Windi Purnama telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan alternatif kedua subsider,&amp;rdquo; kata majelis hakim Rianto Adam Pontoh membacakan vonis di PN Tipikor, Senin (25/3/2024).

&amp;ldquo;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 4 bulan kurungan,&amp;rdquo; sambung dia.

BACA JUGA:
Kemenag: Produk Non-Halal Wajib Cantumkan Keterangan Sejelas-Jelasnya


Adapun hal yang memberatkan Windi Purnama, menurut majelis hakim yakni terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 USD.

&amp;ldquo;Terdakwa menikmati hasil tindak pidana sebesar 3.000 dolar Amerika setara dengan Rp50 juta rupiah dan Rp700 juta,&amp;rdquo; jelas dia.

BACA JUGA:
Pangdam Cendrawasih Akui Prajuritnya Siksa Warga Papua: Saya Minta Maaf


Sebelumnya, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara. Windi terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020&amp;ndash;2022.

Hal itu terungkap dalam pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret eks Menkominfo Johny G. Plate.



&quot;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan,&quot; kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 4 Maret 2024.



Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
