<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Dua WN Portugal Ditangkap Kasus Kokain Cair Modus Botol Shampo   </title><description>Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo"/><item><title> Dua WN Portugal Ditangkap Kasus Kokain Cair Modus Botol Shampo   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 16:50 WIB</pubDate><dc:creator>Irfan Ma'ruf</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo-gAvFOfjKTU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Narkoba Polda Metro Jaya (foto: dok ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/338/2988095/dua-wn-portugal-ditangkap-kasus-kokain-cair-modus-botol-shampo-gAvFOfjKTU.jpg</image><title>Narkoba Polda Metro Jaya (foto: dok ist)</title></images><description>

JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan tiga botol shampo.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.

BACA JUGA:
 Diejek Jualan Kue Bukan Sabu, Pria di Tanjung Priok Bacok Tetangganya hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka berinisial RPAV ditangkap pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6.000 Euro.

&amp;ldquo;Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,&amp;rdquo; kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Kemudian dari pengungkapam tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

BACA JUGA:
Polda Sumut Tangkap 3.171 Orang Bandit Narkoba, Barbuk 509 Kg Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sebanyak tiga botol berisik kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 mili 938,7 gram pada botol tersebut.



&amp;ldquo;Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,&amp;rdquo; beber Dirnarkoba.



Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

</description><content:encoded>

JAKARTA - Dua Warga Negara (WN) Portugal ditangkap kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair sebanyak 2.598,9 mililiter, atau 2.673,8 gram. Dalam kasus tersebut, tersangka menggunakan tiga botol shampo.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan kerjasama Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kedua WNA tersebut berinisial RPAV ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta dan satu orang lagi berinisial FMGS ditangkap di Bali.

BACA JUGA:
 Diejek Jualan Kue Bukan Sabu, Pria di Tanjung Priok Bacok Tetangganya hingga Tewas&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Tersangka berinisial RPAV ditangkap pada hari Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di Terminal 3 Kedatangan Bandara Soekarno-Hatta. Warga negara Portugal itu berperan sebagai kurir dengan upah 6.000 Euro.

&amp;ldquo;Kurir ini dibawa sendiri dengan menumpang pesawat dari Portugal menuju Bandara Soekarno-Hatta, disana diamankan dengan perannya sebagai kurir yang mendapat upah sebesar 6.000 Euro,&amp;rdquo; kata Hengki di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/3/2024).

Kemudian dari pengungkapam tersebut, tim kolaborasi mengembangkan kasus dan kembali menangkap satu warga negara Portugal lain berinisial FMGS yang berperan sebagai penerima di wilayah Bali.

BACA JUGA:
Polda Sumut Tangkap 3.171 Orang Bandit Narkoba, Barbuk 509 Kg Sabu&amp;nbsp; &amp;nbsp;
Sebanyak tiga botol berisik kokain cair yang diamankan, yakni botol Shampo bertuliskan Continente berisi kokain cair seberat 977 ml/1.005,4 gram, botol shampo bertuliskan Protex berisi kokain cair seberat 709,3 ml/729,7 gram, dan botol bmerek Tresemme berisi kokain cair dengan berat 912,4 mili 938,7 gram pada botol tersebut.



&amp;ldquo;Para tersangka atau dua tersangka ini yaitu dengan mengkamuflase dengan botol seolah-olah sampo, sampo untuk kita mandi, tetapi di dalamnya isi kokain cair seberat 2598,9 ML atau 2673,8 gram,&amp;rdquo; beber Dirnarkoba.



Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.

</content:encoded></item></channel></rss>
