<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Asyik Main Judi Online di Warkop, 2 Pria Dibekuk Polisi</title><description>Dua orang pria diduga asyik bermain judi online di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Wijaya Kusuma.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi"/><item><title> Asyik Main Judi Online di Warkop, 2 Pria Dibekuk Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi</guid><pubDate>Senin 25 Maret 2024 19:30 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi-OI4jVTdl4Z.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/519/2988029/asyik-main-judi-online-di-warkop-2-pria-dibekuk-polisi-OI4jVTdl4Z.jpg</image><title>Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>SAMPANG - Dua orang pria diduga asyik bermain judi online di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, Madura pada Sabtu 19 Maret 2024 lalu.

Dua pria tersebut adalah S (30) Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dan Z (28) warga Desa Astapah, Omben Sampang.

BACA JUGA:
Kronologi Aiptu FI Tusuk dan Tembak Debt Collector, Berawal dari Senggolan Mobil


Alhasil, keduanya berhasil diamankan polisi saat bersantai dan bermain judi online di warung kopi.

&quot;Tersangka diduga kedapatan main judi online dengan memakai satu buah handphone dengan menaruh taruhan Rp100 ribu,&quot; ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie.

Menurutnya, tujuan tersangka bermain judi online yakni ketika menang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari.

&quot;Namun, baru bermain sebanyak 15 kali tersangka keburu ditangkap oleh petugas,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Periksa Fadel Muhammad Terkait Korupsi APD, Ini yang Didalami KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Saat ini, tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP.
</description><content:encoded>SAMPANG - Dua orang pria diduga asyik bermain judi online di salah satu warung kopi (warkop) Jalan Wijaya Kusuma, Sampang, Madura pada Sabtu 19 Maret 2024 lalu.

Dua pria tersebut adalah S (30) Warga Desa Taddan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang dan Z (28) warga Desa Astapah, Omben Sampang.

BACA JUGA:
Kronologi Aiptu FI Tusuk dan Tembak Debt Collector, Berawal dari Senggolan Mobil


Alhasil, keduanya berhasil diamankan polisi saat bersantai dan bermain judi online di warung kopi.

&quot;Tersangka diduga kedapatan main judi online dengan memakai satu buah handphone dengan menaruh taruhan Rp100 ribu,&quot; ujar Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely Rasidie.

Menurutnya, tujuan tersangka bermain judi online yakni ketika menang uangnya akan digunakan untuk kebutuhan sehari -hari.

&quot;Namun, baru bermain sebanyak 15 kali tersangka keburu ditangkap oleh petugas,&quot; katanya.

BACA JUGA:
 Periksa Fadel Muhammad Terkait Korupsi APD, Ini yang Didalami KPK&amp;nbsp; &amp;nbsp;


Saat ini, tersangka berserta barang bukti diamankan di Mapolres Sampang. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (3) UURI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau Pasal 303 KUHP.
</content:encoded></item></channel></rss>
