<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PDIP Ajukan 13 Permohonan PHPU Legislatif, Yakin Ada Penambahan Suara   </title><description>Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara"/><item><title>PDIP Ajukan 13 Permohonan PHPU Legislatif, Yakin Ada Penambahan Suara   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2024 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara-Ad7W5HZ3JZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi pers PDIP. (Foto: Jonathan Simanjuntak)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/25/337/2988176/pdip-ajukan-13-permohonan-phpu-legislatif-yakin-ada-penambahan-suara-Ad7W5HZ3JZ.jpg</image><title>Konferensi pers PDIP. (Foto: Jonathan Simanjuntak)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNS8xLzE3ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif. Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,&amp;rdquo; kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).

Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR RI. Kemudian 11 untuk DPRD tingkat Provinsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PDIP Bilang Dokumen Hak Angket Sudah Direview Pakar, Tahap Penyempurnaan

PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Delapan Parpol Lolos ke DPR, PDIP Hattrick Suara Tertinggi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,&amp;rdquo; imbuhnya.Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

&amp;ldquo;Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,&amp;rdquo; ucap Erna.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNS8xLzE3ODc5Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengajukan 13 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif. Gugatan PHPU itu diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
&amp;ldquo;Untuk secara keseluruhan ada 13 kita mengajukan permohonan PHPU,&amp;rdquo; kata Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih, Senin (25/3/2024).

Sebanyak 13 gugatan itu rinciannya dua untuk Pemilu Legislatif tingkat DPR RI. Kemudian 11 untuk DPRD tingkat Provinsi.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

PDIP Bilang Dokumen Hak Angket Sudah Direview Pakar, Tahap Penyempurnaan

PHPU tersebar untuk Provinsi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan.

Erna juga menyampaikan dugaan kecurangan sebenarnya masih banyak tersebar yang menyebabkan PDIP kehilangan suara. Namun demikian, beberapa lokasi lainnya sulit ditemukan saksi dan bukti.
&amp;nbsp;BACA JUGA:

5 Fakta Delapan Parpol Lolos ke DPR, PDIP Hattrick Suara Tertinggi&amp;nbsp; &amp;nbsp; &amp;nbsp;&amp;nbsp;

&amp;ldquo;Sehingga ketika kita mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,&amp;rdquo; ujarnya.

&amp;ldquo;Jadi sebenarnya kalau kita mau melihat kecurangan-kecurangan yang terjadi melebihi dari ini. Cuma yang tadi tersistematis, tekanan-tekanan kemudian kita enggak mendapatkan bukti secara tertulis,&amp;rdquo; imbuhnya.Kendati demikian, Erna meyakini dengan bukti dan saksi yang saat ini dimiliki maka Hakim Konstitusi akan mengabulkan gugatan sehingga akan menambah jumlah perolehan suara PDIP.

&amp;ldquo;Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,&amp;rdquo; ucap Erna.

</content:encoded></item></channel></rss>
