<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Penyanyi Windy Akui Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka</title><description>enyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau yang lebih dikenal Windy mengaku, dirinya sudah menerima SPDP&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka"/><item><title>Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan, Penyanyi Windy Akui Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2024 15:55 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka-vadcYqtIH9.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penyanyi Windy diperiksa KPK (foto: MPI/Riyan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/26/337/2988496/diperiksa-kpk-terkait-kasus-hasbi-hasan-penyanyi-windy-akui-sudah-ditetapkan-sebagai-tersangka-vadcYqtIH9.jpg</image><title>Penyanyi Windy diperiksa KPK (foto: MPI/Riyan)</title></images><description>


JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau yang lebih dikenal Windy mengaku, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan, bahwa SPDP tersebut sudah diterimanya sejak bulan Januari 2024 lalu.

&quot;(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari,&quot; kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:
Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Dia tidak menjelaskan, secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

&quot;Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka),&quot; ujarnya.

Lebih jauh, Windy juga membantah bahwa dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja.

&quot;Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
 Sidang Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Hakim Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.



Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang diantaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.



Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.</description><content:encoded>


JAKARTA - Penyanyi Windy Yunita Bestari Usman atau yang lebih dikenal Windy mengaku, dirinya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama Hasbi Hasan.

Windy mengungkapkan, bahwa SPDP tersebut sudah diterimanya sejak bulan Januari 2024 lalu.

&quot;(Terima SPDP) sudah, sudah. (Diterima) bulan Januari,&quot; kata Windy usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,  Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:
Suap Pengurusan Perkara, Sekretaris MA Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan Penjara

Dia tidak menjelaskan, secara detail terkait dengan SPDP tersebut. Ia juga mengaku bahwa dirinya sudah menjadi tersangka, meski pemeriksaan hari ini masih berkapasitas sebagai saksi.

&quot;Iya seperti yang dibicarakan aja (sudah tersangka),&quot; ujarnya.

Lebih jauh, Windy juga membantah bahwa dirinya pernah berduaan dengan Hasbi Hasan di sebuah hotel. Ia menyebut bahwa dirinya bertemu dengan Sekretaris MA (Sekma) nonaktif itu hanya sebatas pertemuan acara dan itu tidak hanya berdua saja.

&quot;Kalau selama perjalanan saya selalu, saya pokoknya kalau ketemu ada acara dan enggak juga cuman berduaan aja,&quot; jelasnya.

BACA JUGA:
 Sidang Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan, Hakim Cecar Pemberian Uang Rp100 Juta&amp;nbsp; &amp;nbsp;

Sebagai informasi, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan didakwa menerima suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Suap itu diterima Hasbi bersama terdakwa Dadan Tri Yudianto.

Selain itu, Jaksa KPK juga mendakwa Hasbi Hasan menerima gratifikasi sebesar Rp630 juta. Hasbi Hasan didakwa telah menerima gratifikasi dalam bentuk penerimaan uang hingga fasilitas penginapan dari Devi Herlina, Yudi Noviandri, dan Menas Erwin Djohansyah.



Jaksa KPK juga menjelaskan salah satu bentuk gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan berupa fasilitas yang diantaranya perjalanan wisata keliling Bali dengan nominal Rp7,5 juta.



Gratifikasi perjalanan wisata itu diterima Hasbi bersama Windy Yunita Bastari Usman atau Windy 'Idol' pada 13 Januari 2022.</content:encoded></item></channel></rss>
