<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya</title><description>Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-lebaran-segini-besarannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-lebaran-segini-besarannya"/><item><title>Anggota DPRD DKI Jakarta Dapat THR Lebaran, Segini Besarannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-lebaran-segini-besarannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-lebaran-segini-besarannya</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2024 20:09 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-segini-besarannya-NU3eCHq0av.jpg" expression="full" type="image/jpeg">DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/26/338/2988616/anggota-dprd-dki-jakarta-dapat-thr-segini-besarannya-NU3eCHq0av.jpg</image><title>DPRD DKI Jakarta (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, besaran THR yang diberikan sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda.&amp;nbsp;
Pasalnya, THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi dan mempengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI.
&quot;Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi, totalnya berbeda-beda THR-nya,&quot; ujar Augustinus,  Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:
4 Pembunuh Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang Ditangkap!

Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.
&quot;Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Soal Kasus TPPO Modus Magang di Jerman, Ini Kata Menko PMK&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</description><content:encoded>JAKARTA - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024.
Plt Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus menjelaskan, besaran THR yang diberikan sekitar Rp5,8 juta dengan besaran berbeda-beda.&amp;nbsp;
Pasalnya, THR yang diberikan terdiri atas uang representasi, tunjangan jabatan, dan tunjangan keluarga. Sehingga karena ada perbedaan nilai uang representasi dan mempengaruhi total THR yang diterima anggota DPRD DKI.
&quot;Ada perbedaan di uang representasi. Kalau Ketua Dewan Rp3 juta, Wakil Ketua Dewan Rp2,4 juta, anggota Rp2,25 juta. Jadi, totalnya berbeda-beda THR-nya,&quot; ujar Augustinus,  Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA:
4 Pembunuh Pria yang Tergeletak Bersimbah Darah di Soreang Ditangkap!

Pemberian THR kepada anggota DPRD DKI dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 serta Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.1/1369/ SJ tanggal 18 Maret 2024.
&quot;Tadi saya sampaikan di rapat Badan Musyawarah, kurang lebih Rp5,8 juta,&quot; pungkasnya.

BACA JUGA:
 Soal Kasus TPPO Modus Magang di Jerman, Ini Kata Menko PMK&amp;nbsp; &amp;nbsp;
</content:encoded></item></channel></rss>
