<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kakek di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tetangga Selama 1 Tahun, Diimingi Rp50 Ribu</title><description>Seorang anak DA (13) seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Lubuklinggau diperkosa oleh seorang kakek berinisial J (62).</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu"/><item><title>Kakek di Lubuklinggau Rudapaksa Anak Tetangga Selama 1 Tahun, Diimingi Rp50 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu</guid><pubDate>Selasa 26 Maret 2024 11:12 WIB</pubDate><dc:creator>Era Neizma Wedya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu-tJwEd6X3kk.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap kakek pemerkosa anak tetangga dan mengamankan sejumlah barang bukti (Foto : Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/26/610/2988324/kakek-di-lubuklinggau-rudapaksa-anak-tetangga-selama-1-tahun-diimingi-rp50-ribu-tJwEd6X3kk.jpg</image><title>Polisi menangkap kakek pemerkosa anak tetangga dan mengamankan sejumlah barang bukti (Foto : Istimewa)</title></images><description>LUBUKLINGGAU - Seorang anak DA (13) seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Lubuklinggau diperkosa oleh seorang kakek berinisial J (62) selama satu tahun. Kini pelaku ditangkap polisi.

Kakek bejat itu merupakan warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Tersangka tega memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus diberi uang Rp50 ribu.


BACA JUGA:
Bilangnya Mau Antar Pulang, Pemuda Bejat Ini Bawa Kawan Perempuannya ke Kosan dan Diperkosa


Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aipti Dibya mengatakan korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Berawal ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya L.

Tidak lama kemudian tersangka lewat di depan rumah L dan bilang &amp;ldquo;Harga hp ku lebih mahal dari harga dirinya dan dia tidak perawan lagi&quot;. Lantas saksi L merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.

&quot;Lalu saksi memanggil orangtua korban dan Pak RT. Dan korban menggakui telah disetubuhi oleh tersangka J,&quot; katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.


BACA JUGA:
Akses Jalan yang Ditembok Kini Dibuka, Caleg Gagal Minta Warga Mendukungnya pada Pemilu 2029


Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa.

&quot;Setelah itu tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban,&quot; ujarnya.Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jaket Hudi warna pink, 1 lembar celana short warna ungu.</description><content:encoded>LUBUKLINGGAU - Seorang anak DA (13) seorang anak perempuan di bawah umur di Kota Lubuklinggau diperkosa oleh seorang kakek berinisial J (62) selama satu tahun. Kini pelaku ditangkap polisi.

Kakek bejat itu merupakan warga Kelurahan Karang Ketuan, Kecamatan Lubuklingau Selatan II. Tersangka tega memperkosa korban yang merupakan tetangganya sendiri dengan modus diberi uang Rp50 ribu.


BACA JUGA:
Bilangnya Mau Antar Pulang, Pemuda Bejat Ini Bawa Kawan Perempuannya ke Kosan dan Diperkosa


Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan didampingi Kanit PPA, Aipti Dibya mengatakan korban dipaksa untuk melayani nafsu tersangka. Berawal ketika korban sedang bermain di rumah tetangganya L.

Tidak lama kemudian tersangka lewat di depan rumah L dan bilang &amp;ldquo;Harga hp ku lebih mahal dari harga dirinya dan dia tidak perawan lagi&quot;. Lantas saksi L merasa curiga dan menanyakan langsung kepada korban.

&quot;Lalu saksi memanggil orangtua korban dan Pak RT. Dan korban menggakui telah disetubuhi oleh tersangka J,&quot; katanya.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kejadian terakhir pada Rabu, 6 Maret 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di rumah korban. Saat itu menurutnya, tersangka mendatangi rumah korban sendirian pada saat korban sedang berdua dengan adiknya yang masih berumur 6 bulan.


BACA JUGA:
Akses Jalan yang Ditembok Kini Dibuka, Caleg Gagal Minta Warga Mendukungnya pada Pemilu 2029


Kemudian, tersangka masuk ke dalam rumah korban dan menyuruh korban untuk segera menidurkan adiknya. Setelah adik korban tertidur, lalu tersangka melancarkan aksinya terhadap korban secara paksa.

&quot;Setelah itu tersangka langsung memberikan uang sebesar Rp50.000 kepada korban,&quot; ujarnya.Polisi yang menerima laporan adanya tindak pidana perkosaan itu, kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya dilakukan gelar perkara. Perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Dan akhirnya petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya lalu dilakukan penahanan.

Barang bukti yang diamankan 1 lembar baju jaket Hudi warna pink, 1 lembar celana short warna ungu.</content:encoded></item></channel></rss>
