<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK: Kesepakatan Baru Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Jadi 19 Orang</title><description>&quot;Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19,&quot; kata Fajar</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang"/><item><title>MK: Kesepakatan Baru Saksi dan Ahli Sidang Sengketa Pilpres Jadi 19 Orang</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 05:07 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang-1ym2o8cpiq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir MK Fajar Laksono (Foto: MPI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2988736/mk-kesepakatan-baru-saksi-dan-ahli-sidang-sengketa-pilpres-jadi-19-orang-1ym2o8cpiq.jpg</image><title>Jubir MK Fajar Laksono (Foto: MPI)</title></images><description>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNS8xLzE3ODc5Ny81L3g4dm1xN3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menambah jumlah saksi kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jubir MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam keputusan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak mengahdirkan paling banyak 19 orang.
&quot;Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19,&quot; kata Fajar di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:
 Tim Hukum Amin Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK

MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.
&quot;Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh, mau ahlinya 5 saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Delapan Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Selama Persidangan Sengketa Pemilu 2024

Fajar mengungkap bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli untuk persidangan PHPU atas dasar beberapa permintaan. Hanya saja, ia tak mengungkap pihak yang mana yang mengajukan permintaan tersebut.
&quot;Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi kemarin, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu,&quot; tuturnya.

</description><content:encoded>&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;400&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyNC8wMy8yNS8xLzE3ODc5Ny81L3g4dm1xN3E=&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menambah jumlah saksi kepada masing-masing pihak untuk dapat memberikan keterangan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Jubir MK, Fajar Laksono menyampaikan bahwa dalam keputusan baru ini, lembaganya memutuskan untuk memberikan kesempatan masing-masing pihak mengahdirkan paling banyak 19 orang.
&quot;Semula kesepakatan MK itu 15 saksi dan 2 ahli. Tapi tadi ada kesepakatan baru, sekarang (jadi) 19,&quot; kata Fajar di Gedung MK, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:
 Tim Hukum Amin Siap Bongkar Kecurangan Pilpres 2024 di MK

MK tak memberikan batasan untuk komposisi saksi dan ahli dari jumlah yang ada. Komposisi itu, kata dia, sepenuhnya dikembalikkan kepada masing-masing pihak.
&quot;Yang penting jumlahnya 19 atau tidak lebih dari 19. Mau ahlinya 9 saksinya 10 boleh, mau ahlinya 5 saksinya 14 boleh. Nanti akan disampaikan kepada para pihak,&quot; ujarnya.

BACA JUGA:
Delapan Hakim MK Dapat Pengamanan Khusus Selama Persidangan Sengketa Pemilu 2024

Fajar mengungkap bahwa penambahan kuota jumlah saksi dan ahli untuk persidangan PHPU atas dasar beberapa permintaan. Hanya saja, ia tak mengungkap pihak yang mana yang mengajukan permintaan tersebut.
&quot;Jadi ketika kita menyampaikan kemarin di dalam bagian pelayanan/registrasi kemarin, kita sampaikan bahwa saksi itu 15 tetapi setelah itu ada permintaan, berkirim surat kepada MK, untuk menyampaikan lebih dari itu,&quot; tuturnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
