<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sidang Perdana PHPU, Kuasa Hukum AMIN: Pemilu Bukan Tarung Bebas Halalkan Segara Cara</title><description>Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara.</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988819/sidang-perdana-phpu-kuasa-hukum-amin-pemilu-bukan-tarung-bebas-halalkan-segara-cara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988819/sidang-perdana-phpu-kuasa-hukum-amin-pemilu-bukan-tarung-bebas-halalkan-segara-cara"/><item><title>Sidang Perdana PHPU, Kuasa Hukum AMIN: Pemilu Bukan Tarung Bebas Halalkan Segara Cara</title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988819/sidang-perdana-phpu-kuasa-hukum-amin-pemilu-bukan-tarung-bebas-halalkan-segara-cara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988819/sidang-perdana-phpu-kuasa-hukum-amin-pemilu-bukan-tarung-bebas-halalkan-segara-cara</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://e.okezone.com/error.png" expression="full" type="image/jpeg"></media:content><images><thumb></thumb><image>https://e.okezone.com/error.png</image><title></title></images><description>JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut ada pengkhianatan Konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil (jurdil) saat membacakan pokok tuntutan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari mengatakan bahwa Pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.


BACA JUGA:
Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU di MK Hari Ini


&amp;ldquo;Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara,&amp;rdquo; kata Ari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Begitupun di Indonesia, kata Ari, Pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.


BACA JUGA:
Sidang Perdana PHPU Pemilu, 1.233 Personel Gabungan Amankan Gedung MK


Dirinya mengatakan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apapun.

&amp;ldquo;Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,&amp;rdquo; ujarnya.Dia pun mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang taat asas dan prinsip tersebut akan menjadi indikator hitam putihnya peradaban demokrasi sebuah bangsa, termasuk di Indonesia.

&amp;ldquo;Sayangnya dalam praktik proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini justru dinyatakan banyak pihak langsung dengan penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggara negara lainnya,&amp;rdquo; pungkas Ari.</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Pasangan Capres-Cawapres Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Ari Yusuf Amir menyebut ada pengkhianatan Konstitusi dan pelanggaran asas bebas, jujur dan adil (jurdil) saat membacakan pokok tuntutan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Ari mengatakan bahwa Pemilu secara universal adalah sarana kontestasi dalam negara demokrasi yang terikat dengan prinsip nilai asas etika dan norma konstitusi.


BACA JUGA:
Ganjar-Mahfud Bakal Ikuti Sidang Perdana PHPU di MK Hari Ini


&amp;ldquo;Pemilu bukan ajang tarung bebas yang boleh menghalalkan segala cara,&amp;rdquo; kata Ari di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Begitupun di Indonesia, kata Ari, Pemilu secara konstitusional harus dilaksanakan dengan asas langsung umum bebas dan rahasia serta jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22e ayat 1 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.


BACA JUGA:
Sidang Perdana PHPU Pemilu, 1.233 Personel Gabungan Amankan Gedung MK


Dirinya mengatakan pelanggaran terhadap asas-asas tersebut berarti pelanggaran serius terhadap norma konstitusi asas bebas dimaknai bahwa pemilih menggunakan suaranya secara bebas berdasarkan hati nurani. Tidak boleh ada intervensi dan intimidasi dalam bentuk apapun.

&amp;ldquo;Asas rahasia, berarti pilihan pemilih tidak bisa diketahui pihak lain sehingga hasil pemilu tidak dapat diprediksi. Sementara asas jujur mensyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemilu tidak boleh ada kecurangan dan rekayasa. Sedangkan asas adil bermakna bahwa negara dengan seluruh sumber dayanya tidak boleh bertindak menguntungkan atau merugikan salah satu peserta,&amp;rdquo; ujarnya.Dia pun mengatakan bahwa proses penyelenggaraan pemilu yang taat asas dan prinsip tersebut akan menjadi indikator hitam putihnya peradaban demokrasi sebuah bangsa, termasuk di Indonesia.

&amp;ldquo;Sayangnya dalam praktik proses penyelenggaraan pemilu di Indonesia khususnya Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ini justru dinyatakan banyak pihak langsung dengan penuh kecurangan yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan penyelenggara negara lainnya,&amp;rdquo; pungkas Ari.</content:encoded></item></channel></rss>
