<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>    Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya   </title><description>Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Plt Karutan KPK&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya"/><item><title>    Kasus Pungli, Plt Karutan KPK Terima Uang Rp30 Juta dari Anak Buahnya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya</guid><pubDate>Rabu 27 Maret 2024 13:59 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya-fImo8AEfKY.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Illustrasi (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2024/03/27/337/2988949/kasus-pungli-plt-karutan-kpk-terima-uang-rp30-juta-dari-anak-buahnya-fImo8AEfKY.jpg</image><title>Illustrasi (foto: Okezone)</title></images><description>
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Plt Karutan KPK Periode 2020-2021, Ristanta usai dinyatakan terbukti secara sah dalam perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

&amp;ldquo;Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,&amp;rdquo; kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya. Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank.

&amp;ldquo;Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin terhadap 76 Pegawai

Selain dari Hengki, Ristanta juga menerima uang dari tersangka Ramadan Ubadilah secara langsung dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil.

&amp;ldquo;Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai &amp;lsquo;uang tutup mata&amp;rsquo; agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.



&amp;ldquo;Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan hang bersalah sari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.



</description><content:encoded>
JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menjatuhkan sanksi etik terhadap mantan Plt Karutan KPK Periode 2020-2021, Ristanta usai dinyatakan terbukti secara sah dalam perkara pungutan liar (pungli) di rutan KPK.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menuturkan, Ristanta terbukti menerima uang sebesar Rp30 juta dari kasus pungli tersebut.

&amp;ldquo;Terperiksa pada saat menjabat sebagai Plt Karutan pernah menerima dari saksi Hengki yang saat itu menjabat sebagai Koordinator Keamanan Ketertiban uang bulanan yang berasal dari tahanan secara tunai dengan nilai Rp10 juta per bulan untuk tiga bulan,&amp;rdquo; kata Albertina di Gedung ACLC KPK, Rabu (27/3/2024).

BACA JUGA:
Dewas Sanksi Berat Bos Pungli Rutan KPK, Wajib Minta Maaf Terbuka

Albertina menjelaskan, uang itu diterima Ristanta dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil atau ke dalam tas miliknya. Selain menerima uang tersebut, Ristanta juga menerima uang dari Hengki selaku otak pungli yang dikirimkan melalui transfer bank.

&amp;ldquo;Selain itu terperiksa juga menerima dari transfer rekening dari saksi Hengki uang beberapa kali yaitu pada 5 Oktober 2020 sebesar Rp5 juta, tanggal 29 Desember 2020 sebesar Rp2 juta, tanggal 8 Februari 2021 sebesar Rp1 juta, tanggal 4 Januari 2022 sebesar Rp5 juta dan tanggal 10 Januari 2022 sebesar Rp2 juta,&amp;rdquo; ujarnya.

BACA JUGA:
Kasus Pungli Rutan, KPK Gelar Pemeriksaan Disiplin terhadap 76 Pegawai

Selain dari Hengki, Ristanta juga menerima uang dari tersangka Ramadan Ubadilah secara langsung dengan cara ditaruh ke dalam kantong di jok mobil.

&amp;ldquo;Selain dari saksi Hengki terperiksa juga menerima uang dari saksi Ramadan ubadilah secara langsung sebanyak 1 kali sebesar Rp6 juta dengan cara uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong di jok mobil terperiksa dan dari saksi Hengki sebanyak 10 kali yang uangnya dimasukkan ke dalam amplop dengan nilai masing-masing sekitar Rp10 juta,&amp;rdquo; ungkapnya.

Lebih jauh, Dewas KPK menyebut uang itu diterima Ristanta sebagai &amp;lsquo;uang tutup mata&amp;rsquo; agar membiarkan para tahanan menggunakan alat komunikasi.



&amp;ldquo;Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan hang bersalah sari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,&amp;rdquo; jelasnya.



Sebagai informasi, Ristanta dijatuhkan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung. Selain itu, Dewas KPK juga merekomendasikan Ristanta untuk diproses secara disiplin kepegawaian.



</content:encoded></item></channel></rss>
